Tiga Penggugat Munas Perbasi Siap Tempuh Proses Hukum Lebih Tinggi
Seperti diketahui, para penggugat ini mengajukan pembatalan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) 2019.
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para penggugat Hasil Musyawarah Nasional (Munas) PP Perbasi 2019 harus gigit jari setelah gugatannya ditolak Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) pada 2 Juli 2020 lalu.
Tim penggugat beranggotakan Hisia Martogi Lumban Gaol (bidang Pembinaan Prestasi sub bidang Liga Utama dan Mahasiswa Perbasi 2015-2019), Samuel B Pasolang (penasihat Pengkot Perbasi Jakarta Utara), dan Agus Slamet Riadi (ketua harian Pengcab Cianjur).
Seperti diketahui, para penggugat ini mengajukan pembatalan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) 2019.
Saat itu, terdapat syarat yang mewajibkan bakal calon harus didukung oleh 15 Pengurus Provinsi (Pengprov).
Hal itu dianggap melanggar peraturan karena Pengprov yang terdata hanya sebanyak 34.
Adanya syarat tersebut dianggap memberatkan calon lain dan terbukti Dany Kosasih menjadi satu-satunya calon yang maju menjadi Ketua Perbasi.
Kendati demikian, ketiganya tidak patah arah dan akan tetap melayangkan gugatan ke ranah hukum yang lebih tinggi.
Salah satu penggugat yakni Hisia Martogi Lumban Gaol mengatakan, pihaknya akan terus berjuang menegakan keadilan untuk bisa menegakan keadilan yang benar.
"Hukum masih berjalan, keadilan harus ditegakkan dan kebenaran harus diungkap. Maka kami melakukan langkah hukum selanjutnya," kata Hisia Martogi Lumban Gaol, Rabu (8/7/2020).
Pria yang akrab disapa Togi itu menuturkan, hukum tidak akan berdiri sendiri karena akan ada hukum lain yang mendampingi.
"Maka dari itu kami percaya gugatan kita benar untuk masyarakat Indonesia, secara khusus masyarakat dan insan olahraga bola basket di negara Indonesia yang kami cintai," ucapnya.
Togi menilai, pelaksanaan Munas PP Perbasi 2019 sarat dengan adanya pelanggaran AD/ART.
Kondisi tersebut membuat pihaknya terus menyuarakan keadilan agar bisa mendapatkan kebenaran dalam kasus ini.
"Interupsi itu berjalan walaupun menjadi keputusan di munas. Menurut kami keputusan itu salah karena proses pembentukannya. Kalau di munas mekanismenya benar, tidak akan ada gugatan seperti ini," jelasnya.
"Pengalaman periodesasi sebelumnya lah yang menjadi salah satu ukuran. Tidak ada kata terlambat untuk membenahi dan dimulai selesainya permasalahan hukum."
Sementara itu, penggugat lainnya yakni Ketua Harian Pengcab Cianjur Agus Slamet Riadi percaya perjuangan yang telah dilakukannya selama ini akan membuahkan hasil.
Saat ini, para penggugat akan terus berupaya melakukan langkah hukum agar mendapatkan jalan terbaik kedepannya.
"Maka saya penuh hasrat untuk belajar hal itu sampai tuntas. Allah SWT mencintai orang orang yang benar dalam melakukan tindakan dan keputusan," pungkasnya.