Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Ketua Tim Penjaringan Balon Ketum PP PBSI: Kemungkinan Lolos Atau Tidak Masih Bisa Terjadi

Setidaknya ada empat persyaratan yang harus dipenuhi Bakal Calon Ketua Umum PP PBSI. Satu di antaranya menyerahkan minimal 10 surat dukungan

Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ketua Tim Penjaringan Balon Ketum PP PBSI: Kemungkinan Lolos Atau Tidak Masih Bisa Terjadi
wartakotalive
Edi Sukarno (tengah) selaku ketua tim penjaringan bakal calon ketua umum PP PBSI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum PP PBSI, Edi Sukarno menegaskan, pihaknya bakal menyeleksi  bakal calon Ketum PP PBSI periode 2020-2024 secara sangat teliti.

Setidaknya ada empat persyaratan yang harus dipenuhi Bakal Calon Ketua Umum PP PBSI. Satu di antaranya menyerahkan minimal 10 surat dukungan dari 10 Pengprov yang sah.

Sejauh ini, hanya ada dua bakal calon Ketum PP PBSI yang mendapat dukungan besar dari Pengprov yakni Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna dan Ketua Pengprov PBSI Banten, Ari Wibowo.

Agung Firman mengklaim sudah mendapatkan 26 suara atau dukungan, namun terbaru Ari Wibowo juga dikabarkan sudah mendapat 14 suara.

Para bakal calon bebas mengklaim, namu bukti dukungan dari Pengprov itu nantinya harus dilampirkan ke tim penjaringan bakal calon ketum PP PBSI.

Hari ini, Kamis (22/10/2020, memasuki tahap selanjutnya yakni mengembalikan formulir pendaftaran yang telah dilengkapi dengan persyaratan tersebut hingga tanggal 26 Oktober.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian di tanggal 27-30 Oktober 2020 - Pemeriksaan berkas-berkas dan persyaratan yang telah diajukan, bakal calon ketua umum juga bisa melengkapi berkas yang masih kurang pada periode ini.

“Sekarang kami belum bisa diprediksi ya, karena nanti itu tergantung di tanggal 30 Oktober. Setelah penentuan berkas. Boleh jadi ada yang mengembalikan formulir tapi tidak memenuhi syarat, boleh jadi memenuhi syarat semua. Itu kemungkinan bisa terjadi dan kami tidak bisa pastian karena kami harus benar-benar menunggu sampai tanggal 30,” kata Edi Sukarno saat dihubungi Tribunnews, Kamis (22/10/2020).

“Kalau yang (persyaratan) mentahnya tanggal 26 terakhir, kalau masih kurang persyaratannya itu kami berikan waktu empat hari untuk melengkapi. Nah tanggal 30 baru kami periksa mana yang memenuhi syarat mana yang tidak,” jelasnya.

Setelah tahap pemeriksaan terakhir, tanggal 31 Oktober- 4 November 2020 - Pemberitahuan kepada bakal calon ketua umum apakah mereka memenuhi syarat atau tidak.

Mereka yang memenuhi syarat akan diundang ke Munas untuk menyampaikan visi misi.


“Pokoknya kami akan tunggu sampai tanggal 30 batas terakhir untuk melengkapi persyaratan yang kurang. Setelah itu kami akan rapat pleno tim penjaringan, kaya KPU lah. Siapa yang penuhi syarat atau yang tidak nanti ketahuan,” pungkas Edi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas