Manajer Tim Triathlon Asian Games 2018 Buka Suara Soal Kasus yang Menjerat Mark S
Armand van Kempen buka suara soal kasus aktor lawas Mark Sungkar yang didakwa merugikan negara senilai Rp 649 juta.
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer Tim Triathlon Asian Games 2018, Armand van Kempen buka suara soal kasus aktor lawas Mark Sungkar yang didakwa merugikan negara senilai Rp 649 juta.
Bahkan, dia menyebut mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PP FTI) itu tidak perlu mempermasalahkan keterlambatan dana pelatnas dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Saya saja selaku Manajer Tim Triathlon yang menalangi anggaran dana pelatnas tidak pernah menyalahkan Kemenpora. Karena, saya yang sudah lama berkecimpung di dunia olahraga tahu persis prosedur pengeluaran anggaran memang agak lambat. Selain proses verifikasi juga banyak cabang olahraga yang mengajukan dana saat Asian Games itu. Itu harus dimaklumi. Yang pasti dana itu sudah diturunkan Kemenpora sesuai kesepakatan yang ditandatangani melalui rekening PP FTI," ungkap Armand van Kempen yang dihubungi saat bertugas di laut, Selasa (9/3/2021).
Menurut Armand yang mengaku sebagai pelapor dalam kasus Mark Sungkar, dirinya akan menjelaskan secara detail persoalan yang melilit Mark Sungkar.
"Saya akan menjelaskan secara detail semuanya saat menjadi saksi nanti," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Mark Sungkar Fahri Bachmid, mengatakan Mar Sungkar yang merupakan ayah dari Shireen dan Zaskia Sungkar ini berupaya memberikan informasi yang berimbang kepada publik terkait kasus yang menjeratnya.
“Klien kami adalah pimpinan dalam PPFTI pada 2015-2019. Proposal kegiatan diajukan secara professional kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk keperluan Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018), bertanggal 29 November 2017,” tutur Fahri Bachmid melalui siaran pers yang dimuat beberapa media online.
Ia mengaku, pihaknya ingin meluruskan pemberitaan yang berkembang dan menyudutkan nama baik Mark Sungkar. Untuk kepentingan itu, Fahri mendudukkan persoalan ini pada konteks yang tepat dan proporsional
“Selama proses perjalanan kegiatan itu, seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji/wanprestasi, maka Surat perjanjian (MOU) Pasal 7 nomor 1a menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70%. Namun realisasinya, dana (sengaja) baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya,” urai Fahri Bachmid.
Ia menilai, negara seperti mempersulit pencairan dana dan juga laporan dengan berbagai cara. Fachri mengatakan, kliennya seolah-olah dicitrakan tidak kooperatif dan sulit dihubungi.
Tim Likuidasi yang menangani kasus yang tidak terselesaikan lantas meminta pertanggunjawaban dari Ketum PP FTI melalui wawancara secara langsung. Setelah tiga kali pertemuan, tim tersebut justru menyatakan bahwa Mark Sungkar selama ini ternyata telah dikriminalisasi.
Setelah itu, keluarlah surat dari Tim Likuidasi tanggal 17 Juni 2019 kepada Inspektorat Kemenpora RI dan LPDUK Kemenpora RI dengan Perihal Penyelesaian Tunggakan Pembayaran kepada Pimpinan Pusat FTI yang jumlahnya sebesar Rp 562.310.000. Surat itu menandakan bahwa pada prinsipnya negara melalui Kemenpora wajib membayar kepada PP FTI dalam jumlah tersebut.
“Setelah satu bulan tidak ada tanggapan dari kedua instansi tersebut, klien kami diminta untuk mengirim surat menanyakan perihal tersebut. Namun sampai dengan hari ini tidak ada itikad baik untuk membayar ataupun untuk merespons hal yang menjadi kewajiban negara kepada klien kami. Lalu siapa yang berutang?” tandas Fahri Bachmid.
Prinsip pengunaan anggaran sebagai bagian dari sistem pertanggung jawaban pengunaan keuangan telah sesuai dengan peruntukan dalam sebagaimana telah diatur dalam juknis, yaitu untuk membayar honorarium atlet, pelatih, manajer dan lainnya.
"Namun karena dianggap tidak sesuai peruntukan, maka seluruh dana yang telah diterima Rp 694.900.000 diharuskan untuk dikembalikan dan sudah dikembalikan oleh klien kami. Dengan kata lain, perjuangan mereka untuk Merah Putih belum dibayar, walaupun keringatnya sudah kering. Jumlah Rp 399.700.000 pun dibayarkan untuk honor Wakil Kapanpel Pertandingan, test event 2017, Wakil Kapanpel Venue Test Event 2017 dan lainnya yang belum menerima haknya,” jelas Fahri Bachmid.
Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri saat menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019, melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Artis senior itu juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.
Mark Sungkar kemudian didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 9 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.