Menanti Kepastian Jabatan Listyo Sigit Prabowo, Diputuskan Dalam Rapat Pleno PBSI?
Kepala Humas dan Media PBSI, Broto Happy sebelumnya telah menjelaskan mengenai AD/ART PP PBSI butir G ayat 2 Pasal 14 yang berbunyi
Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Humas dan Media PBSI, Broto Happy sebelumnya telah menjelaskan mengenai AD/ART PP PBSI butir G ayat 2 Pasal 14 yang berbunyi ‘pengurus PBSI di semua tingkatan tidak boleh merangkap jabatan di cabang olahraga lain’.
Pasal tersebut dijelaskan lantaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP PBSI, Listyo Sigit Prabowo baru saja dipilih menjadi Ketua Umum PB Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) periode 2021-2025.
Pria yang menjabat sebagai Kapolri itu dikukuhkan menjadi Ketum anyar PB ISSI melalui Munaslub PB ISSI di kantor PB ISSI, Gedung FX, Jakarta, Sabtu lalu.
Dari bunyi pasal tersebut, Broto menegaskan bahwa Listyo Sigit tidak boleh rangkap jabatan di luar cabor PP PBSI dan harus memilih.
“Seharusnya kalau mengacu regulasi, ya aturan tetap aturan. Pak Listyo wajib harus memilih (salah satu jabatan-red) karena organisasi bisa berjalan jika semuanya tertib AD/ART,” kata Broto saat dihubungi wartawan.
“Makanya semua keputusan ada pada Pak Listyo. Tidak mungkin merangkap lah karena di AD/ART jelas tidak boleh ada rangkap di induk organisasi lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Broto mengatakan dirinya masih belum tahu keputusan selanjutnya mengenai persoalan ini apakah akan dibahas pula pada rapat pleno mendatang atau seperti apa.
Rapat pleno yang salah satu agendanya membahas program PP PBSI ke depan rencananya diadakan setelah pelantikan kepengurusan PP PBSI pada 9 April mendatang.
“Rencana agenda awal program PBSI memang seperti itu. Setelah ini apakah dibahas atau tidak, berubah atau tidak atau ditambahkan agendanya? Saya belum dapat update lagi,” kata Broto.
“Mungkin nanti saat rapat pleno segera didapat solusi terbaiknya,” pungkasnya.