Mantan Pengurus KONI Jakarta Ingatkan Kejadian 2017, Soal Gugatan ke BAORI
Widodo Edi, mantan pengurus KONI DKI Jakarta mengomentari soal gugatan yang dilayangkan Julizar Idris yang merupakan salah satu calon ke BAORI
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Widodo Edi, mantan pengurus KONI DKI Jakarta mengomentari soal gugatan yang dilayangkan Julizar Idris yang merupakan salah satu calon ke Badan Arbitrasi Olahraga Indonesia (BAORI) terhadap penetapan Hidayat Humaid sebagai Ketua Umum KONI DKI Jakarta periode 2022-2026 dalam hasil Musyawarah Provinsi) KONI DKI Jakarta pada 12 Maret 2022.
Widodo Edi yang juga anggota Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP 7) Musprov KONI DKI Jakarta ini juga mengingatkan masalah gugatan ini harus cepat diselesaikan sehingga tidak berdampak mengulang kejadian pada tahun 2017.
Saat itu, katanya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta mengambilalih pengelolaan dana pembinaan atlet akibat adanya gugatan terhadap Ketua KONI DKI Jakarta terpilih Dody Amar.
"Saya tidak berpihak kepada pak Julizar ataupun pak Hidayat Humaid. Saya hanya mengingatkan jangan sampai kejadian pada 2017 terulang kembali," kata Widodo Edi, Minggu (11/9/2022).
Widodo Edi mengaku memang mendapat informasi gugatan Julizar Idris terhadap hasil Musprov DKI Jakarta sudah sampai ke BAORI. Namun, dia tidak mengetahui jelas sudah sejauh mana proses gugatan tersebut berjalan.
Dia hanya meminta kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar terbaik dalam upaya menghindari kejadian 2017 tersebut.
"Saya hanya bisa mengimbau kedua belah pihak bersatu dan mencari jalan terbaik demi pembinaan prestasi olahraga atlet DKI Jakarta ke depan. Dan, saya juga berharap BAORI mengambil keputusan secara profesional. Tantangan ke depan itu kan lebih berat karena DKI Jakarta harus bisa merebut gelar juara umum pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Sumatera Utara-Aceh 2024. Karena pada PON Jawa Barat 2016 dan PON Papua 2020 target yang diinginkan tidak terpenuhi," paparnya.
Seperti diketahui hasil pemilihan Ketua Umum KONI DKI Jakarta periode 2022-2026 yang dilakukan saat Musorprov ke 12 KONI DKI pada tanggal 12 Maret 2022 telah digugat ke BAORI. Gugatan ini dimohonkan Julizar Idris yang merupakan salah satu kandidat dalam pemilihan tersebut.
Termohonnya adalah Ketua terpilih Hidayat Humaid, Pengurus KONI DKI Jakarta sebelumnya yang menjadi penyelenggara, Ketua KONI DKI Jakarta sebelumnya Laksma TNI Purn Djamhuron P Wibowo dan Aminullah Ketua Sidang Musorprov 2022
Menurut Julizar Idris, gugatan ini dilakukan karena ternyata dalam proses pemilihan tersebut agenda pemilihan ketua yang disepakati ternyata tidak dilaksanakan.
Agenda itu di antaranya adalah penyampaian visi dan misi calon ketua dan proses pemungutan suara untuk memilih calon ketua baru itu sendiri.
Hal ini, kata Julizar, jelas mencederai semangat demokrasi dan jiwa sportivitas yang menjadi seharusnya menjadi dasar dari organisasi keolahragaan di Indonesia ini.
"Oleh karena itu, saya melakukan gugatan demi menegakkan kebenaran dan demokrasi," katanya.
Penetapan pemilihan ketua pada Musorprov tahun ini dilakukan hanya dengan menggunakan surat dukungan dari masing-masing cabang olahraga (cabor) maupun badan fungsional di lingkungan KONI DKI.
Padahal, surat dukungan hanyalah pelengkap persyaratan belaka. Untuk memenangkan kontestasi haruslah diadakan pemungutan suara sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI.
Penetapan dukungan surat suara ini selain tidak ada verifikasi dan transparansi yang jelas saat Musorprov, namun juga sudah mendapat protes keras saat even ini berlangsung dari kubu Julizar Idris.
Agenda yang sudah disepakati sebelumnya malah tidak dilaksanakan yaitu penyampaian visi dan misi (yang dijadwalkan selama 15 menit), persiapan pemilihan dan pelaksanaan pemungutan suara. Namun, protes ini tidak mendapat tanggapan dari panitia Musorprov.
"Pernyataan bahwa pemilihan ketua umum ini adalah lewat musyawarah untuk mencapai mufakat adalah sebuah penyesatan dan kebohongan publik. Karena itu, selain tidak adanya pemungutan suara sebagaimana yang diatur oleh AD/ART, proses musyawarah dan upaya mencapai permufakatan bersama itu sendiri tidak pernah ada sama sekali. Penetapan ketua ditentukan secara sepihak dan menyampingkan nilai-nilai demokrasi." urainya.