PB IKASI Akan Pilih Calon Ketua Umum untuk Masa Bakti 2022 - 2026
Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) akan mengadakan MUNAS IKASI Tahun 2022 pada tanggal 3 Desember 2022 di Bali.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Musyawarah Nasional Ikatan Anggar Seluruh Indonesia disingkat MUNAS IKASI Tahun 2022 akan diadakan pada tanggal 3 Desember 2022 di Bali dengan agenda utama Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia Masa Bakti 2022 - 2026.
Sesuai Surat Keputusan Rapat Anggota Ikatan Anggar Seluruh Indonesia Nomor : 06/SKEP/RA-IKASI/XI/2022 tertanggal 2 November 2022 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyaringan dan Penjaringan Calon Ketua Umum PB IKASI Masa Bakti 2022 - 2026, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
I. Persyaratan Bakal Calon Ketua Umum
Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon Ketua Umum adalah sebagai berikut:
1.1. Memenuhi kriteria ketua umum sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IKASI pasal 24 (1):
1.1.1. Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola IKASI tingkat Nasional:
1.1.2. Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga anggar Nasional;
1.1.3. Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga Nasional;
1.1.4. Mampu menjalin Kerjasama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga anggar Nasional;
1.1.5. Mampu menggalang Kerjasama dengan badan-badan keolahragaan tingkat regional dan dunia.
1.2. Melakukan pendaftaran secara langsung atau diusulkan oleh Anggota aktif dengan surat bermaterai Rp. 10.000 kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan calon ketua umum PB. IKASI Tahun 2022 dengan melampirkan surat dukungan minimal 30 persen (tiga puluh persen) dari provinsi IKASI aktif atau sama dengan 9 (sembilan) dukungan tertulis provinsi IKASI aktif;
1.3. Apabila Pengurus Provinsi IKASI yang telah memberikan surat dukungan kepada salah satu calon Ketua Umum PB.IKASI dan setelahnya memberikan lagi surat dukungan ke calon ketua umum PB IKASI lainnya, maka surat dukungan yang diberikan tersebut dinyatakan batal dan tidak berlaku.
1.4. Memiliki pengalaman sebagai pengurus organisasi cabang olahraga di tingkat Nasional dan International
1.5. Berdomisili tetap di Jakarta atau surat pernyataan akan berdomisili tetap di Jakarta bila terpilih sebagai Ketua Umum PB IKASI;
1.6. Membuat “Surat Pernyataan” yang menegaskan hal-hal sebagai berikut:
1.6.1. Kesediaan, kesiapan dan kesanggupan yang bersangkutan sebagai Ketua Umum PB.IKASI masa bhakti 2022 - 2026;
1.6.2. Riwayat Hidup Singkat atau Curiculum Vitae.
1.6.3. Kesediaan untuk memperkenalkan diri dan memaparkan visi dan misinya sebagai Ketua Umum PB.IKASI Masa Bakti 2022-2026 dihadapan MUNAS PB.IKASI Tahun 2022.
II. Jadwal dan Tahapan Penyaringan dan Penjaringan Pemilihan Calon Ketua Umum PB IKASI
A. Pemberitahuan
1. 23-24 November 2022 Pemberitahuan kepada :
1. IKASI Se Indonesia
2. KONI Pusat
3. K O I
4. Media Massa
B. Pendaftaran