Ketua KPI Hermawan Sulistyo Membersihkan Inkai Agar Berprestasi Kembali
Perpecahan dalam tubuh perguruan karate terbesar di Tanah Air, Institut Karate-Do Indonesia (Inkai) bukan saja nyata namun juga makin memanas
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perpecahan dalam tubuh perguruan karate terbesar di Tanah Air, Institut Karate-Do Indonesia (Inkai) bukan saja nyata namun juga makin memanas setelah Komite Penyelamatan Inkai (KPI) mulai menempuh jalur hukum.
Ketua KPI Prof Hermawan Sulistyo, MA, PhD, APU ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Sebelumnya KPI berkirim surat kepada 14 pihak agar tidak berhubungan dengan pihak-pihak yang mengatas namakan PP Inkai hasil MKB tertanggal 17-19 Februari 2023 dan Pengurus Provinsi Inkai untuk menghindari tidak terseret kasus hukum di kemudian hari.
Pihak-pihak yang terdiri dari 7 (tujuh) orang itu termasuk diantaranya Arya Bima dan Ivan Yulivan.
Surat tersebut dikirimkan ke 14 pihak. Masing-masing, Menko Polhukam RI, Panglima TNI, Kepala BIN, Menteri Pemuda dan Olahraga, Ketua KONI, KONI-KONI Daerah, Polda Sulawesi Selatan, Polda Jawa Timur, Polda Lampung, Ketua Umum PB Forki, Para Ketua Perguruan Karate, Bank Terkait, Komisi Pemberantas Korupsi, dan Masyarakat Karate Nasional.
“Kita akan terus bergerak. Tidak akan ada yang bisa membendung lngkah KPI karena bertujuan untuk membersihkan Inkai agar berprestasi kembali. Muaranya harus ada MKB Luar Biasa. Rezim sekarang harus mundur karena tidak sah,” kata Kikiek, panggilan akrab Hermawan Sulistyo kepada para wartawan.
Dalam kronologis kejadian yang tertuang dalam laporan Kikiek itu disebutkan, sejak November 2019, PP Inkai melakukan pembangunan Hobu Dojo Inkai yang sampai saat ini dilanjutkan Pembangunan Wisma Atlet tanpa melakukan proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan belum membayarkan Pajak Bumi Bangunan.
PP Inkai dalam hal ini Ketua Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Sekretariat dan Honbu Dojo Inkai belum pernah melaporkan penggunaan dana sumbangan dari proposal dukungan partisipasi dan sumbangan wajib dari ujian Tingkat KYU dan DAN.
Meskipun kepanitiaan sudah berakhir sampai 20 Februari 2020 namun sampai saat ini sumbangan wajib masih terus dipungut.
Sampai saat ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk membuat laporan pertanggungjawaban keuangan Honbu Dojo Inkai yang diaudit akuntan publik.
“Bahkan saat MKB di Bogor masalah ini tidak dibahas untuk dipertanggungjwabkan. Atas dasar itu kami melaporkan ke Polda Metro Jaya hari ini dengan tuduhan penggelapan jabatan pasal 374 KUHP. Kami juga membawa bukti-bukti seperti transfer dan saksi,” ujar Kikiek yang didampingi pengacara Sonny Warsito.
Ketika ditanya apakah masalah ini akan dijadikan pijakan untuk langkah melaporkan pengurus yang lain, Kokiek menyatakan semua diminta melihat langkah KPI menyelamatkan Inkai.
“Kita tidak akan berhenti dan tidak akan ada yang bisa menghentikan KPI,” tegasnya.
Terkait tentang surat permohonan untuk tidak berhubungan dengan nama-nama yang mengatas namakan PP Inkai hasil MKB tertanggal 17-19 Februari 2023 dan Pengurus Provinsi Inkai untuk menghindari adanya tuntutan hukum di kemudian hari baik hukum pidana maupun keperdataan, Kikiek menyebutkan tujuh nama.