Oegroseno Tegaskan Tak Ada Dualisme Kepengurusan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia
Komjen Pol Purn Oegroseno, menegaskan tak ada dualisme kepemimpinan di Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Oegroseno Tegaskan Tak Ada Dualisme Kepengurusan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia
Glery Lazuardi/Tribun Network
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) Komjen Pol Purn Oegroseno, menegaskan tak ada dualisme kepemimpinan di PTMSI.
Namun, kata dia, ada kepengurusan ganda karena KONI Pusat membentuk Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) yang menurut dia ilegal secara hukum.
"Jika taat azas dan hukum, tidak perlu memaksakan kehendak mengakui PB PTMSI," ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (15/4/2023).
Baca juga: Peparnas XVI Papua: Kalimantan Selatan Juara Cabor Tenis Meja Tunanetra Beregu
Dia menjelaskan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 Tentang Keolahragaan Bagian Ketiga Organisasi pasal 47 ayat 4 secara tegas menyebutkan cabang olahraga atau induk organisasi cabang olahraga yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 wajib menjadi anggota federasi olahraga internasional.
"Dan yang diakui di federasi internasional adalah PP PTMSI,"kata mantan Wakapolri itu.
Atas dasar itu, Oegroseno tetap menjalankan organisasi PP PTMSI sesuai aturan.
Kini, Oegroseno masih menjabat sebagai Vice President South East Asian Table Tennis Association (SEATTA).
Selain itu, South East Asian Table Tennis Acociation (SEATTA) juga mengirimkan surat kepada PP PTMSI tentang keikutsertaan atlet tenis meja Indonesia di SEA Games ke-32 Kamboja.
PP PTMSI sendiri memang sudah mengirim entry by name melalui Komite Olimpiade Indonesia (KOI) ke panitia SEA Games 2023 Kamboja (CAMSOC).
Sebelum mengirim entry by name itu, PP PTMSI seperti dikatakan Oegroseno, sudah melakukan prosedur yang diminta oleh Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
Di antaranya adalah seleksi atlet yang diawali dengan tes fisik lengkap, Review oleh KOI dua kali, data seragam kontingen, pendaftaran akreditasi, tes doping dan sudah diterima resmi oleh IADO.
Di kesempatan itu, Oegroseno meminta Kemenpora RI mempunyai PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang wajib menegakan semua UU/PP/PERMEN yang ada dalam lingkungan Kementerian.
Sebagai contoh dalam Pasal 47 PP Nomor 16 Tahun 2007 itu sudah dilanggar oleh KONI Pusat dan PB PTMSI, tetapi tidak ada yang menegakan aturan tersebut.