Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

LPDUK Kemenpora dan KONI Kerja Sama Kelola Dana Komersial PON XXI

emua pendapatan komersial, baik melalui PB PON maupun KONI Pusat, harus dicatatkan sebagai penerimaan negara bukan pajak

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in LPDUK Kemenpora dan KONI Kerja Sama Kelola Dana Komersial PON XXI
dok.kemenpora
Direktur LPDUK, Ferry Yuniarto Kono dan Ketua Umum KONI Pusat. Letjend (Purn) Marciano Norman menandatangani kerja sama pengelolaan dana komersial PON 2024 Aceh-Sumut di Kantor KONI Pusat Jakarta, Selasa (3/9/2024). 

LPDUK Kemenpora dan KONI Kerja Sama Kelola Dana Komersial PON XXI

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menyepakati kerjasama pengelolaan dana komersial dan pengembangan usaha keolahragaan pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut Tahun 2024.

Penandatanganan kerjasama tersebut didilakukan oleh Direktur LPDUK, Ferry Yuniarto Kono bersama Ketua Umum KONI Pusat. Letjend (Purn) Marciano Norman di Kantor KONI Pusat Jakarta, Selasa (3/9/2024).

“Kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan sukses administrasi pengelolaan dana komersial dan pengembangan usaha keolahragaan pada Penyelenggaraan PON XXI Aceh – Sumut yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Sekaligus mengembangkan usaha keolahragaan dalam rangka mendukung terwujudnya perkembangan industri olahraga,” jelas Direktur LPDUK Ferry Kono, terkait penandatanganan kerjasama tersebut.

Kerjasama LPDUK dengan KONI terkait PON XXI ini, lanjutnya, penting dilakukan karena KONI merupakan pemilik IP dari multievent empat tahunan tersebut.

Penandatanganan ini sekaligus untuk melengkapi pola kerjasama karena sebelumnya LPDUK juga sudah menandatangani dua kerjasama dengan Panitia Besar (PB) PON XXI Wilayah Sumatera dan PB PON XXI Wilayah Aceh.

“Karena multievent PON ini menggunakan anggaran pemerintah, tentu semua pendapatan komersial, baik melalui PB PON maupun KONI Pusat, harus dicatatkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui LPDUK. Seperti sponsorship, penjualan hak siar, marchandise dan lain-lain,” jelas Ferry Kono.

Berita Rekomendasi

Selain kerjama terkait PON XXI, LPDUK juga menghendaki agar KONI sebagai induk berbagai cabang olahraga, dapat melakukan pendatanganan MoU dengan LPDUK untuk kerjasama-kerjasama dalam kegiatan olahraga lain, baik nasional maupun internasional.

Dengan demikian upaya untuk mendorong industri olahraga nasional bisa dilakukan oleh LPDUK bersama-sama dengan seluruh stakeholder olahraga nasional.

Ketua Umum KONI Pusat. Letjend (Purn) Marciano Norman menyambut baik dan senang dapat mendantangani kerjasama dengan LPDUK.

“Semoga dengan kerjasama ini, penyelenggaraan PON XXI bisa sukses dan lebih baik terutama khususnya dalam hal adminstrasi. Yang paling panting semua bisa transparan dan tersosialisasikan agar masyarakat bisa mengetahui niat baik kita untuk memajukan olahraga,” ujarnya.

Marciano menilai, kehadiran LPDUK penting untuk menengahi dan mengakselerasi pengembangan industri olahraga nasional. Sehingga kerjasama KONI dengan LPDUK dapat menjadi sinergi yang dapat terus dilanjutkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas