Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Keganjilan Statuta PSSI Dipantau Tahun 2010

Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) ternyata sudah memerhatikan keganjilan dari Statutas PSSI Art. 35 Par 4 terkait status hukum

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Keganjilan Statuta PSSI Dipantau Tahun 2010
IST
TRIBUNNEWS.COM, ZURICH - Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) ternyata sudah memerhatikan keganjilan dari Statutas PSSI Art. 35 Par 4 terkait status hukum calon anggota komite eksekutif, termasuk ketua umum, sejak 2010. Itu terlihat dari korespondensi yang dilakukan FIFA kepada PSSI.

Pada 15 September 2010, FIFA mengirimkan faksimili kepada Nugraha Besoes, Sekjen PSSI. Isinya, FIFA telah dikontak Komite Olimpiade Internasional (IOC) bahwa telah terjadi perbedaan pemahaman antara Statuta PSSI versi Inggris dan versi Indonesia. Faks tersebut dikirim oleh Jerome Valcke, Sekjen FIFA.

Pada 27 September 2010, PSSI kemudian memberikan balasan melalui Nugraha Besoes. Sekjen PSSI itu lantas membeberkan Art. 35 Par 4 yang dipermasalahkan itu dalam dwi bahasa. Menurut Nugraha, Statuta PSSI dalam dua bahasa itu sudah mendapatkan persetujuan langsung dari FIFA.

Jawaban dari PSSI itu lantas ditanggapi lagi oleh FIFA. Kali ini melalui Director of Legal Affairs Marco Villiger dan Head of Corporate Legal Fabienne Moser-Frei. Mereka menegaskan agar PSSI tidak main-main dengan penerjemahan statuta versi bahasa Inggris.

Mereka meminta PSSI untuk segera memperbaiki dan mengaplikasikannya. Sebab, ketika terjadi ada perbedaan pemahaman antara versi Inggris dan Indonesia, yang dipakai adalah yang versi Inggris. 

Berita Rekomendasi
Sumber: Duniasoccer.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persib
17
11
6
0
30
12
18
39
2
Persebaya
17
11
4
2
22
13
9
37
3
Persija Jakarta
18
10
4
4
28
18
10
34
4
Bali United
17
8
4
5
25
16
9
28
5
Arema
17
8
4
5
27
21
6
28
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas