Izinkan ISL Bergulir, Pemerintah Dituding Abaikan PSSI
Plt Menpora memberikan rekomendasi untuk ISL akan membuat FIFA melihat hal ini sebagai bentuk intervensi
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM – Pengamat sepakbola, Mohammad Kusnaeni, menilai rekomendasi penyelenggaraan kompetisi ISL yang diberikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Agung Laksono, untuk PT Liga Indonesia (PT LI), merupakan suatu bentuk intervensi.
Selain itu menurut Kusnaeni, tindakan tersebut telah mengabaikan PSSI selaku federasi sepakbola Indonesia yang resmi, serta mengabaikan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) yang nota bene dibuat dan ditetapkan sendiri oleh pemerintah.
“Saya khawatir, keputusan yang dibuat Plt Menpora memberikan rekomendasi untuk ISL akan membuat FIFA melihat hal ini sebagai bentuk intervensi, karena telah melegalkan kompetisi yang tidak berada di bawah kendali PSSI selaku federasi resmi," ujar M. Kusnaeni, Sabtu (5/1/2013).
Pernyataan yang diungkapkan oleh Muhammad Kusnaeni itu berkaca pada surat FIFA yang ditujukan kepada Menpora tertanggal 26 November 2012. Di dalam surat itu dijelaskan mengenai peran PSSI di dalam melakukan organisasi dan mengawasi sepakbola dalam segala jenisnya sesuai dengan pasal 10 dan 13 Statuta FIFA. Karena itu, liga dari sebuah anggota FIFA harus di bawah pengawasan dan direstui oleh anggota FIFA tersebut seperti dijelaskan pada pasal 18 Statuta FIFA.
Satu hal yang harus menjadi perhatian pemerintah, masih kata Kusnaeni, karena FIFA sebelumnya sudah melayangkan surat dan menyampaikan bahwa PSSI adalah satu-satunya federasi resmi yang mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan kompetisi sepakbola di tanah air.
"Mestinya pemerintah melihat surat FIFA tersebut dan justru bukan melegalkan sikap makar bagi organisasi. Keputusan pemerintah kali Ini jelas menjadi preseden buruk bagi dunia olahraga nasional. Sebab sikap pemerintah mengabaikan federasi resmi telah membuka jalan bagi siapa pun yang ingin menyelenggarakan pertandingan olahraga di tanah air, tanpa harus mendapat persetujuan dari federasi bersangkutan," imbuhnya.