Tidak ke Timnas, Bepe dan Irfan Bachdim Lolos Sanksi, Yang Lain Kena
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memberikan sanksi kepada 22 pemain yang tidak memberikan keterangan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memberikan sanksi kepada 22 pemain yang tidak memberikan keterangan di dalam memenuhi panggilan mengikuti pelatnas timnas Pra Piala Asia 2015.
Dari 23 nama itu, tidak ada nama Bambang Pamungkas dan Irfan Bachdim yang sampai saat ini juga belum memberikan jawaban terkait pemanggilan timnas.
Keputusan itu dibuat setelah Komdis melakukan sidang di kantor PSSI, Senin (21/1/2013). Di rapat itu hadir Ketua Komdis, Bernhard Limbong, Wakil Ketua Komdis, Catur Agus Saptono, dan dua anggota Komdis, Zuchli Imran Putra dan H. Imin.
“Pada sidang itu tercapai keputusan untuk memberikan sanksi kepada 22 pemain yang tidak memenuhi pemanggilan memperkuat timnas. Ini merupakan pelanggaran Kode Disiplin PSSI Nomor. 06/PO-PSSI/III/2008 yang tercantum di dalam pasal 78 ayat 1,”ujar anggota Komdis PSSI, Zuchli Imran Putra di Kantor PSSI, Senin (21/1/2013).
Bentuk sanksi yang diberikan oleh Komdis kepada ke-22 pemain itu berupa, hukuman larangan untuk beraktifitas di dalam sepakbola Indonesia (yang berada di bawah yurisdiksi PSSI), selama enam bulan, kedua menghukum para pemain dengan denda senilai 100 juta rupiah yang ditransfer langsung ke rekening PSSI.
“Bentuk sanksi itu merupakan keputusan yang telah diambil oleh Komdis yang tercantum dalam SK No. 01-22/KEP/KD/Timnas/I-13 tertanggal 21 Januari 2013. Pada intinya, PSSI telah memanggil ke-23 nama tersebut sebanyak dua kali untuk menghadap Komdis tetapi tidak ada respon juga dari mereka. SK mengenai sanksi akan berlaku terhitung sejak diputuskan oleh Komdis,”kata Imran.
Sementara, Wakil Ketua Komdis, Catur Agus Saptono mengatakan, para pemain yang diberikan sanksi mendapat kesempatan untuk melakukan banding paling lambat 14 hari setelah putusan dijatuhkan.
"Kalau mereka keberatan dengan sanksi bisa melakukan banding, ada waktu 14 hari untuk banding " tambahnya.