LPIS Nilai Kerja Sama dengan News Corp Tak Salah
CEO PT Liga Prima Indonesia Sportindo (LPIS), Widjajanto mengatakan bahwa kerja sama yang akan dijalin dengan News Corp tidak melanggar aturan.
Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CEO PT Liga Prima Indonesia Sportindo (LPIS), Widjajanto mengatakan bahwa kerja sama yang akan dijalin dengan News Corp tidak melanggar aturan. Berdasarkan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) nomor 3 tahun 2005 pasal 51 ayat 4, kesepakatan itu menurutnya bisa dilakukan.
"Kompetisi juga kan akan tetap dikelola PSSI, mereka hanya memegang hak komersialnya saja. Jadi, saya pikir tidak ada yang melanggar. Baca UU pasal 51 ayat 4. Di sana dimungkinkan induk organisasi mengadakan kerja sama dengan badan hukum atau orang asing untuk menyelenggarakan kejuaraan," kata Widjajanto, Selasa (22/1).
Pernyataan Widja ini sekaligus merespon kabar sebelumnya, di mana Pelaksana Tugas Badan Olah Raga Profesional Indonesia (BOPI), Haryo Yuniarto disebut mempermasalahkan kesepakatan PSSI dengan News Corp. Dalam kesempatannya, Haryo menilai bahwa rencana kerja sama dalam jangka waktu 30 tahun yang akan dijalin PSSI dan News Corp tidak bisa dibenarkan.
Bagi Haryo, itu sama saja melanggar UU SKN nomor 3 tahun 2005 serta UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain penunjukkan tanpa tender, hal ini karena News Corp nantinya akan menguasai segala aspek pengelolaan komersial kompetisi hingga 30 tahun ke depan.
Sementara itu, rencana kerja sama ini sudah mendapat penolakan dari dua kontestan Indonesia Super League (ISL): Persipura dan Sriwijaya FC. Meski saat ini tidak bermain di kompetisi resmi PSSI, dua klub besar di ISL itu menilai bahwa langkah yang diambil sepihak karena tidak menyertakan seluruh klub profesional di Indonesia dalam mengambil keputusan. Penilaian ini juga karena dua klub itu akan menjadi bagian dalam unifikasi liga pada 2014/2015 mendatang.