Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Suporter PSCS Tewas di Prambanan, PSS Sleman Kena Hukum

Penyerang rombongan suporter PSCS adalah orang yang terafiliasi dengan suporter PSS Sleman, yakni Brigata Curva Sud (BCS).

Editor: Ravianto
zoom-in Suporter PSCS Tewas di Prambanan, PSS Sleman Kena Hukum
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Pemain PSIS Semarang Hari Nur dihadang pemain PSS Sleman Rasmoyo dan Waluyo dalam lanjutan babak delapan besar kompetisi divisi utama liga Indonesia di Stadion Jatidiri Kota Semarang, Sabtu (04/10). Dalam laga tersebut PSIS ditahan imbang PSS Sleman 2-2. (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman kepada PSS Sleman terkait dengan kasus penyerangan suporter PSCS Cilacap di jaan raya dekat Candi Prambanan.

Ketua Komdis PSSI Hinca Pandjaitan menyebutkan bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, penyerang rombongan suporter PSCS adalah orang yang terafiliasi dengan suporter PSS Sleman, yakni Brigata Curva Sud (BCS).

Hal tersebut berdasar atas keterangan dari pihak Kepolisian Polres Sleman.

"Setelah ditelusuri oleh Kepolisian ternyata ada kaitannya dengan sepak bola. Ada 11 yang ditangkap, 1 dibawah umur dan 8 sudah jadi tersangka. Kelompok yang menyerang tersebut terafiliasi dengan salah satu kelompok suporter PSS Sleman, BCS," kata Hinca Pandjaitan, Selasa (14/10/2014).

Berdasar atas hal tersebut dan fakta yang ada dirasa cukup maka Komdis menjatuhkan hukuman kepada klub PSS Sleman. PSS dihukum bermain tanpa penonton dan harus menggelar pertandingan di luar Sleman dengan jarak minimal 100 km dari Sleman.

"Dosa suporter ditanggung oleh klub. Hukuman tidak bisa ditawar dan dibanding," kata Hinca.

BERITA TERKAIT

Dengan hukuman tersebut maka PSS harus terusir saat menghadapi Persiwa Wamena pada Sabtu (18/10/2014) mendatang. Menurut Hinca tidak menutup kemungkinan akan ada sidang Komdis lain dan hukuman kepada PSS bisa bertambah.

"Sembari menunggu proses di kepolisian dan melihat kondisi yang ada maka hari ini cukup itu dulu (hukuman)," kata Hinca.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas