Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Konfederasi Sepak Bola Afrika Hukum Wasit Seechurn selama Enam Bulan

Seechum dihukum karena keputusan memberikan hadiah penalti di menit-menit terakhir pertandingan kepada tim tuan rumah Guinea Ekuatorial.

Editor: Dewi Pratiwi
zoom-in Konfederasi Sepak Bola Afrika Hukum Wasit Seechurn selama Enam Bulan
dailymail.com
Wasit Rajindraparsad Seechurn 

TRIBUNNEWS.COM - Konfederasi Sepak Bola Afrika (CAF) akhirnya menghukum Wasit asal Mauritius, Rajindraparsad Seechurn, atas keputusan memberikan hadiah penalti di menit-menit terakhir pertandingan kepada tim tuan rumah Guinea Ekuatorial. (Baca Juga: Piala Afrika: Guinea Khatulistiwa singkirkan Tunisia)

CAF menilai Seechurn telah membantu Guinea Ekuatorial untuk lolos ke babak semifinal Piala Afrika 2015. Akibat keputusan tersebut, Seechum dihukum selama enam bulan dan dicoret dari daftar wasit elite Afrika. Hukuman tersebut sekaligus menamatikan kariernya sebagai wasit.

Guinea Ekuatorial nyaris tereliminasi dari turnamen Piala Afrika setelah tertinggal 0-1 atas Tunisia di pertandingan waktu normal babak perempat final, Minggu (1/2/2015) lalu. Tapi, di menit ke-90, Seechurn menyatakan bahwa pemain Tunisia, Ivan Bolado, telah melakukan pelanggaran di kotak penalti dan memberikan hadiah penalti kepada tim tuan rumah. Javier Balboa yang menjadi algojo dalam penalti tersebut mampu menyamakan kedudukan dan selanjutnya dia mencetak gol kemenangan menjadi 2-1 melalui tendangan bebas di babak perpanjangan waktu.

Tim Tunisia berusaha menyerang wasit akibat keputusan kontroversi tersebut dan bahkan mereka terlibat kericuhan dengan para pemain tuan rumah. Atas aksi tersebut Timnas Tunisia dikenai denda 50.000 dolar AS. Sementara Tim Guinea Ekuatorial diberikan sanksi atas buruknya pengamanan mereka di lapangan.

Baca Selengkapnya di Harian Super Ball, Kamis (5/2/2015)

BERITA TERKAIT
Sumber: Super Skor
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas