Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Dua Poin Gugatan PSSI ke PTUN

Yang pertama pembatalan surat keputusan (SK) menteri yang tidak mengakui seluruh aktivitas PSSI.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Husein Sanusi
zoom-in Dua Poin Gugatan PSSI ke PTUN
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Pintu gerbang masuk ke dalam Kantor PSSI di segel dengan rantai besi oleh Pecinta Sepakbola Indonesia di Senayan, Jakarta, Minggu (19/4/2015). Menpora Imam Nahrawi menjatuhkan sanksi administratif kepada PSSI yang isinya memutuskan, pemerintah tidak mengakui seluruh kegiatan PSSI, termasuk hasil KLB di Surabaya yang memilih kepengurusan periode 2015-2019. KOMPAS/AGUS SUSANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PSSI melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Tmur, Rabu (22/4/2015) terkait Surat Keputusan Pembekuan PSSI. Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan mengatakan ada dua poin penting yang disampaikan dalam gugatan ini.

"Yang pertama pembatalan surat keputusan (SK) menteri yang tidak mengakui seluruh aktivitas PSSI. Kami juga meminta perkara diperiksa dengan cara cepat karena ada agenda penting seperti SEA Games,” kata Aristo di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2015).

Selain itu, PSSI dengan tegas meminta agar SK ditunda sementara. Aristo menegaskan supaya pembekuan PSSI tidak diberlakukan hingga keputusan resmi dikeluarkan.

“Kedua, kami juga meminta penundaan atas berlakunya surat keputusan. Sebab sifatnya sangat mendesak, kami pun minta selama berjalannya persidangan, dinyatakan sementara tidak berlaku sampai keputusan akhir pengadilan," imbuhnya.

Seperti diketahui, PSSI baru saja membentuk Tim Pembela yakni terdiri dari beberapa pakar hukum untuk memberikan keterangan terhadap pihak-pihak yang destruktif.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persib
17
11
6
0
30
12
18
39
2
Persebaya
17
11
4
2
22
13
9
37
3
Persija Jakarta
18
10
4
4
28
18
10
34
4
Bali United
17
8
4
5
25
16
9
28
5
Arema
17
8
4
5
27
21
6
28
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas