Dua Poin Gugatan PSSI ke PTUN
Yang pertama pembatalan surat keputusan (SK) menteri yang tidak mengakui seluruh aktivitas PSSI.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Husein Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PSSI melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Tmur, Rabu (22/4/2015) terkait Surat Keputusan Pembekuan PSSI. Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan mengatakan ada dua poin penting yang disampaikan dalam gugatan ini.
"Yang pertama pembatalan surat keputusan (SK) menteri yang tidak mengakui seluruh aktivitas PSSI. Kami juga meminta perkara diperiksa dengan cara cepat karena ada agenda penting seperti SEA Games,” kata Aristo di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2015).
Selain itu, PSSI dengan tegas meminta agar SK ditunda sementara. Aristo menegaskan supaya pembekuan PSSI tidak diberlakukan hingga keputusan resmi dikeluarkan.
“Kedua, kami juga meminta penundaan atas berlakunya surat keputusan. Sebab sifatnya sangat mendesak, kami pun minta selama berjalannya persidangan, dinyatakan sementara tidak berlaku sampai keputusan akhir pengadilan," imbuhnya.
Seperti diketahui, PSSI baru saja membentuk Tim Pembela yakni terdiri dari beberapa pakar hukum untuk memberikan keterangan terhadap pihak-pihak yang destruktif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.