Klub ISL 2015 Hanya Tunduk Pada Putusan PSSI di Bawah Pimpinan La Nyalla
Berikut ini bunyi pernyataan klub-klub Indonesia Super League 2015
Penulis: Deodatus Pradipto
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Deodatus Pradipto/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM - “Kami hanya patuh dan tunduk kepada keputusan PSSI yang secara sah dipimpin Ketua Umum La Nyalla Mattalitti dan Komite Eksekutif hasil KLB PSSI 18 April 2015 di Surabaya.”
Begitu bunyi butir ketiga pernyataan 18 klub peserta kompetisi Indonesia Super League (ISL) 2015, Senin (27/4/2015). Pernyataan itu dikeluarkan untuk menanggapi keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, membekukan induk organisasi sepak bola Indonesia, PSSI. Selain itu Kemenpora juga berencana mengambil alih pengelolaan Indonesia Super League melalui tim transisi.
Dalam butir keempat, klub-klub menganggap keputusan Imam Nahrawi telah menimbulkan kekacauan dan kerusakan pada persepakbolaan Indonesia. Keputusan ini juga berpotensi memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa.
Berikut ini bunyi pernyataan klub-klub Indonesia Super League 2015.
1. Kami adalah klub klub sepakbola Anggota PSSI yang berkompetisi di ISL-QNB musim kompetisi 2015 dibawah payung LIGA Indonesia
2. PSSI adalah satu-satunya Induk Cabang Olahraga Sepakbola dengan badan hukum perkumpulan yang diakui sesuai dengan Undang-undang
3. Kami hanya patuh dan tunduk kepada keputusan PSSI yang secara SAH dipimpin Ketua Umum La Nyalla M Mattalitti dan Komite Eksekutif hasil KLB PSSI 18 April 2015 di Surabaya
4. Keputusan Menpora saudara Imam Nahrawi membekukan PSSI telah nyata-nyata menimbulkan kekacauan,kekisruhan dan kerusakan sepakbola di Indonesia dan berpotensi memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa
5. Kami menolak segala bentuk tindakan dan keputusan Menpora saudara Imam Nahrawi yang telah melampaui kewenangan dan melakukan pembangkangan terhadap Negara dengan mengingkari kesepakatan yang telah dihasilkan di Komisi X DPR IR dan perintah lisan Wakil Presiden RI tanggal 1 April 2015
6. Kami menolak segala bentuk tindakan dan keputusan Menpora saudara Imam Nahrawi yang telah memanipulasi penerapan peraturan perundangan; UU No 3/2005 dan PP No 16/2007
7. Kepala pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia kami minta tidak terjebak dalam upaya manipulatif terhadap peraturan perundangan yang digunakan Menpora saudara Imam Nahrawi
8. Segala dampak kerugian ekonomi dan sosial yang timbul akibat dari keputusan Menpora tersebut menjadi tanggung jawab Menpora saudara Imam Nahrawi.