Sidang PTUN PSSI vs Menpora: Penggugat Kemenpora tak Miliki Legal Standing
Sidang PTUN tentang kisruh PSSI dan Kemenpora hari ini (18/5/15) mengagendakan mendengarkan jawaban dari Kemenpora
Editor: Toni Bramantoro
Laporan wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TTIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang PTUN tentang kisruh PSSI dan Kemenpora hari ini (18/5/15) mengagendakan mendengarkan jawaban dari Kemenpora sebagai pihak tergugat.
Kemenpora melalui kuasa hukumnya Anwar Rachman memutuskan jawaban dari kemenpora yaitu.
1. Gugatan PSSI uang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti yang mengaku sebagai Ketua Umum PSSI adalah tidak sah. Sesuai dengan sangsi Administratif kepada PSSI yang diterbitkan oleh Kemenpora tanggal 17 April 2015
2. Kemenpora mengatakan penggugat tidak memiliki 'Legal Standing'
3. Penerbitan Kemenpora tentang pengenaan sangsi administratif kepada PSSI sudah sesuai dengan prosedur
4. Tindakan PSSI yang mengajukan gugatan ke PTUN bertentangan dengan statuta PSSI sendiri yang selalu dijadikan dalih untuk tidak taat dan patuh terhadap pemerintah RI.
5. Legalitas dan identitas serta domisili penggugat tidak jelas. Alamat yang dinyatakan penggugat di Jl. Gelora Bung Karno pintu X-XI Senayan disebut fiktif.
6. Terbitnya SK Kemenpora yang menimbulkan kerugian PSSI dan terhambatnya kegiatan persepakbolaan nasional adalah tidak benar.
7. Kemenpora tidak pernah memutus legalitas klub-klub peserta ISL 2015.
8. Surat rekomendasi BOPI, BOPI tidak pernah mempermasalahkan soal Legalitas klub-klub ISL.
9. Pembentukan Tim Transisi sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur dari statuta FIFA.
Sesuai dengan jawaban tersebut pihak Kemenpora meminta pengadilan tinggi untuk menggugurkan semua gugatan dari penggugat.
Sementara itu pihak PSSI meminta untuk penundaan sidang hingga hari senin 25 Mei 2015 minggu depan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.