Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

PSSI Minta Bantuan Komisi III DPR, Desak Menpora Cabut Pembekuan

Pihak PSSI menyampaikan imbas atau akibat terhadap SK Pembekuan yang diterbitkan Menpora.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Ravianto
zoom-in PSSI Minta Bantuan Komisi III DPR, Desak Menpora Cabut Pembekuan
ist
PSSI vs Kemenpora 

Reynas Abdila/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) meminta Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) untuk mendesak Menpora, Imam Nahrawi mencabut SK Pembekuan No.01307 Tahun 2015 tanggal 17 April melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP yang digelar pada Rabu (27/5/2015) dihadiri Wakil Ketua Umum PSSI, Erwin Dwi Budiawan untuk menggantikan Ketua Umum, La Nyalla Mattalitti yang absen karena tengah berada di Zurich, Swiss guna megikuti jalannya Kongres FIFA 31 Mei 2015 mendatang.

Pihak PSSI menyampaikan imbas atau akibat terhadap SK Pembekuan yang diterbitkan Menpora. Erwin mengatakan SK tersebut berdampak buruk ke persepakbolaan nasional, bukan hanya pemain, tetapi seluruh aspek yang terkait termasuk pedagang kaki lima.

"Hormat Bapak Ibu DPD, kami (PSSI) sudah berusaha semaksimal mungkin agar Indonesia tidak di suspend oleh FIFA, tetapi SK Pembekuan dari Menpora hingga kini tidak juga dicabut," ujar Erwin seraya membacakan pesan singkat dari La Nyalla.

Sejatinya, hasil rapat tak berbeda dengan RDPU bersama Komisi X DPR RI, Selasa (26/5/2015) kemarin, mengacu soal solusi menanggapi surat FIFA ke Indonesia yang akan terkena sanksi pada Jumat 29 Mei depan.

"Kami intinya meminta DPD mendesak agar Menpora segera mencabut SK Pembekuan," kata Erwin.

BERITA TERKAIT

Sementara Komite III DPD yang dipimpin langsung Hardi Selamat Hood berencana mempertimbangkan kembali hasil keputusan RDP guna merekomendasikan Menpora RI mencabut SK Pembekuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas