Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

AJI Jakarta Kecam Kepolisian dan TNI yang Intimidasi Jurnalis di Gelora Bung Karno

Aliansi Jurnalis Independen Jakarta mengecam keras tindakan aparat keamanan dari Kepolisian dan TNI yang mengintimidasi sejumlah jurnalis.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in AJI Jakarta Kecam Kepolisian dan TNI yang Intimidasi Jurnalis di Gelora Bung Karno
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas mencoba menghalau ratusan pendukung Persija Jakarta Jakmania yang melempar batu ke arah petugas saat akan mencoba masuk kedalam area Gelora Bung Karno di Kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Minggu, (18/10/2015). Sejumlah supporter Jakmania menolak pertandingan final piala presiden antara Persib Bandung melawan Sriwijaya FC yang diselenggarakan di Gelora Bung Karno. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindakan aparat keamanan dari Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengintimidasi sejumlah jurnalis di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (18/10/2015).

Aparat keamanan melarang para jurnalis untuk mengambil gambar dan video saat sejumlah anggota Kepolisian dan TNI mengusir dan memukuli para suporter yang diduga anggota The Jakmania di stadion tempat berlangsungnya pertandingan final Piala Presiden.

Tak ingin peristiwa itu diabadikan, aparat keamanan merampas alat kerja jurnalis dan menghapus secara paksa foto dan video pengusiran dan pemukulan suporter yang telah diperoleh oleh jurnalis.

Mereka juga menghalangi-halangi jurnalis untuk melakukan kegiatan jurnalistik. Mereka merampas telepon genggam milik jurnalis yang dipakai untuk memotret peristiwa tersebut.

Jurnalis yang diintimidasi dan dipaksa menghapus foto dan video, antara lain, Muhammad Subadri Arifqi, koresponden SCTV-Indosiar, Faiq Hidayat (Merdeka.com), Reza Fajri (Viva.co.id), Kemal Maulana (Aktual.com), dan Nur Habibie (Suara.com). Beberapa jurnalis media lainnya juga mengalami perlakuan serupa.

Ahmad Nurhasim, Ketua AJI Jakarta mengatakan tindakan aparat keamanan mengintimidasi, merampas alat kerja, menghapus gambar dan video hasil karya jurnalis, dan menghalangi-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

Tindakan oleh aparat keamanan ini merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Rekomendasi

"Tindakan tersebut menunjukkan aparat keamanan tidak profesional saat berhadapan dengan para jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," kata Ahmad Nurhasim dalam rilisnya kepada Tribunnews.com, Senin (19/10/2015).

Menurut Nurhasim, para jurnalis dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan kegiatan jurnalistik yang meliputi memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dari proses peliputan sampai pemuatan atau penyiaran berita dilindungi oleh undang-undang.

"Tindakan aparat keamanan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Pasal 8 menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," ujarnya.

Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.

"Tindakan aparat keamanan yang melawan hukum juga bisa dipidanakan. Pasal 18 menyatakan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta," kata Nurhasim.

Terkait dengan intimidasi yang menimpa sejumlah jurnalis di Stadion Utama Gelora Bung Karno, AJI Jakarta menyatakan:

1. Mengecam keras tindakan aparat keamanan dari Kepolisian dan TNI yang mengintimidasi sejumlah jurnalis peliput pertandingan final Piala Presiden. Tindakan aparat menghapus gambar dan video dan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis adalah tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan UU Pers.

2. Mendesak Kepolisian dan TNI untuk untuk menindak tegas dan menghukum anggotanya yang telah mengintimidasi, menghapus gambar dan video serta menghalangi-halangi jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik.

3. Mendesak aparat Kepolisian dan TNI untuk mentaati UU Pers dengan cara tidak melakukan intimidasi dan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persebaya
16
11
4
1
22
11
11
37
2
Persib
14
9
5
0
25
10
15
32
3
Persija Jakarta
16
8
4
4
24
16
8
28
4
Borneo
16
7
5
4
23
11
12
26
5
Dewa United
16
6
7
3
29
17
12
25
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas