Tigor Shalom Boboy: Penggunaan Pemain Asing di Turnamen Sangat Beresiko
Tigor menjelaskan persoalan yang dihadapi klub yang menggunakan pemain asing itu saat melakukan tandatangan kontrak
Penulis: Syahrul Munir
Editor: Dewi Pratiwi
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Sekretaris PT Liga Indonesia, Tigor Shalom Boboy mengingatkan kepada klub yang menggunakan pemain asing dalam turnamen jangka panjang sangat beresiko.
Indonesia Super Competition (ISC) yang rencananya bakal digelar oleh perusahaan baru di bawah supervisi PT Liga Indonesia ini berdurasi panjang.
Tigor menjelaskan persoalan yang dihadapi klub yang menggunakan pemain asing itu saat melakukan tandatangan kontrak.
Sebagai profesional, pemain harus menggunakan International Transfer Certificate (ITC) saat melakukan kerjasama dengan klub. Proses ITC ini harus diketahui oleh klub asal negara tersebut.
"Karena status sanksi PSSI oleh FIFA ini sehingga federasi negara lain pasti melarang pemain profesionalnya bermain di Indonesia. Kalau memang klub itu tetap ingin pakai pemain asing maka resiko yang dihadapinya besar," ujar Tigorshalom Boboy kepada Harian Super Ball, kemarin.
Tigor menjelaskan federasi yang mengetahui pemain profesionalnya bermain di negara yang federasinya disanksi FIFA itu maka akan mengirimkan notification yang langsung dikirim ke FIFA atau AFC. Karena federasi itu tidak ingin berkomunikasi dengan federasi yang sedang dihukum FIFA.
"Komunikasi mereka hanya dengan FIFA-AFC. Jadi resikonya pemain itu akan ditarik oleh federasinya dan kerjasama itu bisa bubar. Makanya kami mengingatkan kepada klub agar memahami dan mematuhi regulasi Internasional di bawah FIFA," ujarnya.
Berbeda jika kompetisi jangka pendek, kata Tigor pemain asing bisa saja dilibatkan dengan posisi pemain percobaan (trial). Akan tetapi, ISC ini tidak mungkin menggunakan pemain asing trial, karena durasinya panjang.
Selain itu, pemain asing juga harus mematuhi aturan administrasi negara berlaku. Seperti harus membuat Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dari Imigrasi dan juga keterangan kerja dari Kementerian Tenaga Kerja.
"Aturan negara ini tetap kita tegakkan. Jadi mereka juga harus dilengkapi izin tinggal dan keterangan bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.