Jadi Tersangka Korupsi, La Nyalla Ogah Mundur dari Ketua PSSI
Pria berusia 56 tahun itu tidak akan mundur dari jabatan Ketum PSSI sampai dirinya divonis bersalah sebagai terpidana.
Laporan Wartawan SuperBall.id, Mochamad Hary Prasetya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - La Nyalla Mahmud Mattalitti akan mengajukan pra-peradilan, terkait dirinya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (16/3/2016).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PSSItersebut diduga korupsi sebesar Rp 5,3 miliar dari dana Kadinda Jawa Timur untuk pembelian saham perdana atau IPO Bank Jatim pada tahun 2010-2014.
Pria berusia 56 tahun itu tidak akan mundur dari jabatan Ketum PSSI sampai dirinya divonis bersalah sebagai terpidana.
"Saya akan mundur apabila terbukti sebagai terpidana," tegas La Nyalla melalui Twitter.
Menurut La Nyalla, kasus yang menimpa dirinya ini tidak lepas dari sepak bola.
La Nyalla mengungkapkan, dirinya banyak sekali mendapat tekanan.
Banyak pejabat, imbuh La Nyalla, yang sudah mendatangi dirinya.
"Kalau mau mundurkan saya dari PSSI, lobi para voter (anggotaPSSI)," ucap La Nyalla.
Kini La Nyalla sudah menyiapkan kuasa hukum untuk mengajukan pra-peradilan.
La Nyalla juga sudah menyuruh Kadinda Jawa Timur untuk mengembalikan dana hibah tersebut.
Jadi Tersangka Korupsi, Apakah La Nyalla Mattalitti Harus Mundur dari Ketum PSSI ?- https://t.co/qVi6xS2ztj
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) March 16, 2016
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.