Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Kasus Hukum La Nyalla Matalitti Imbas ke Karir Agus Yuwono

Agus sudah mendapat tawaran dari beberapa klub untuk menjadi juru taktik. Agus sedang dalam status terkena sanksi berupa larangan beraktivitas

Penulis: Sigit Nugroho
Editor: Dewi Pratiwi
zoom-in Kasus Hukum La Nyalla Matalitti Imbas ke Karir Agus Yuwono
ist
Agus Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ketua Umum PSSI, La Nyalla Matalitti ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jawa Timur untuk pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

La Nyalla berstatus tersangka, karena diduga korupsi pada pembelian IPO dengan menggunakan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dari Pemprov Jatim sekitar Rp 5,3 milliar.

IPO adalah penawaran perdana saham oleh perusahaan yang hendak go public kepada para investor yang berminat.

Kasus hukum yang sedang dialami La Nyalla itu berimbas terhadap karir Mantan pelatih Gresik United, Agus Yuwono.

Pria yang sedang dalam status terkena sanksi berupa larangan beraktivitas dalam kegiatan sepak bola di lingkungan PSSI selama 5 tahun yang dijatuhkan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI itu makin kesulitan mendapatkan kontrak.

"Untuk bisa mudah mendapatkan kontrak dengan klub dan melatih tim, saya harus memutihkan sanksi yang diberikan Komdis PSSI. Jika pengajuan pemutihan yang saya ajukan dikabulkan, pihak Komdis pun tidak berani mengambil keputusan tanpa ada petunjuk dari Ketua Umum PSSI. Sedangkan Ketua Umum PSSI, La Nyalla tersangkut kasus hukum. Jadi bagaimana mungkin, sanksi saya bisa dicabut dalam waktu dekat. Ini membuat karir saya makin mandek," kata Agus kepada Harian Super Ball,kemarin.

Padahal Agus sudah mendapat tawaran dari beberapa klub untuk menjadi juru taktik.

Berita Rekomendasi

"Sebenarnya tawaran melatih sudah saya dapat saat akan digelarnya Piala Jenderal Sudirman 2015. Bahkan ada tiga klub Divisi Utama, seperti Persik Kediri, PSS Sleman, dan PSIM Yogyakarta yang tertarik merekrut saya untuk turnamen Indonesia Soccer Championship B (ISC B). Tetapi karena sanksi dari Komdis itu membuat mereka berpikir ulang," ucap Agus.

Agus pun berusaha menjelaskan kepada klub-klub tadi soal statusnya.

"Saya sudah menjelaskan bahwa sanksi itu tidak sesuai dengan apa yang telah saya lakukan. Saya hanya menceritakan adanya pengaturan skor, tetapi kenapa justru saya dikenai sanksi. Ini kan aneh. Saya juga menjelaskan, sanksi dari Komdis PSSI belum final. Saya masih punya kesempatan untuk mencabut sanksi itu. Pasalnya Komdis PSSI memberikan kesempatan kepada saya untuk melakukan pembelaan," ujar Agus.

Namun usaha itu tidak membuahkan hasil. Klub-klub yang tertarik menggunakan tenaganya tetap berpikir ulang dan khawatir. Walhasil hingga sekarang Agus tetap menganggur.

"Saya sudah berencana akan mendatangi Komdis PSSI untuk memberikan klarifikasi terkait kasus saya. Tetapi La Nyalla dijadikan tersangka. Padahal beliau punya hak prerogatif untuk mencabut sanksi saya itu. Jika La Nyalla memberikan rekomendasi, maka Komdis PSSI akan mencabut sanksi dan saya bisa kembali bekerja sebagai pelatih," jelas Agus.

Agus menuturkan, dengan makin ruwetnya konflik dan permasalahan sepak bola nasional, bisa dipastikan dirinya akan semakin sulit mendapatkan pekerjaan melatih tim manapun. Padahal hanya dengan melatih saja, Agus menafkahi keluarganya.

"PSSI harus menormalkan kembali kerja dari federasi. Pengurus PSSI harus bisa mendapatkan solusi terkait kasus hukum yang menjerat La Nyalla. Kalau didiamkan seperti ini, voter dan anggota menjadi bingung. Konflik dengan Menpora belum selesai, kasus bertambah dengan status tersangka La Nyalla," tutur Agus.

Halaman
12
Sumber: Super Skor
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persebaya
16
11
4
1
22
11
11
37
2
Persib
15
10
5
0
28
11
17
35
3
Persija Jakarta
16
8
4
4
24
16
8
28
4
PSM Makasar
16
6
9
1
22
13
9
27
5
Borneo
16
7
5
4
23
11
12
26
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas