90 Voters Sudah Minta KLB? Harusnya Segera Bentuk Komite Normalisasi PSSI
Situasi persepakbolaan nasional kembali mencekam
Penulis: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS, COM. JAKARTA - Situasi persepakbolaan nasional kembali mencekam. Ini berkaitan dengan semakin mendekatnya tenggat waktu yang diberikan Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) kepada Indonesia.
Sebagaimana diketahui, otoritas sepakbola global itu memberikan batas waktu 13 Mei bagi pemerintah Indonesia untuk mencabut sanksi pembekuannya terhadap PSSI.
Jika tidak, FIFA akan menetapkan sanksi definitif bagi PSSI. Sangat mungkin hukuman untuk PSSI ditambah minimal hingga setahun kedepan, di mana proses pencabutannya baru bisa dilakukan melalui kongre berikutnya.
Situasi yang tidak menyenangkan ini tentunya amat meresahkan stakeholders sepakbola nasional. Apalagi, hingga Selasa (10/5) malam, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kepastian pencabutan SK pembekuan PSSI yang diterapkan sejak 17 April 2015 tersebut.
Situasi menjadi bertambah tidak kondusif dengan adanya tuntutan untuk digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI.
Menurut keterangan, sudah sekitar 90 pemilik suara atau voters yang menghendaki digelarnya KLB. Jumlah 90 voters sendiri sudah melampaui syarat minimal untuk dilangsungkannya KLB, yaitu 78 voters, atau 2/3 dari keseluruhan voters yang berjumlah 107.
Peluang terjadinya KLB dimungkinkan karena itu juga disebutkan dalam surat yang dikirimkan FIFA kepada pemerintah Indonesia.
FIFA mengirimkan surat kepada pemerintah setelah menerima delegasi Indonesia di kantor pusat mereka di Zurich, Swiss, yakni Ketua Komite Ad-Hoc Reformasi PSSI, Agum Gumelar, Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Erick Thohir, dan Sekjen PSSI, Azwan Karim.
Dalam surat yang ditandatangani oleh pelaksana Sekretaris Jenderal FIFA, Markus Kattner tersebut, secara jelas dituliskan mengenai peluang terjadinya KLB PSSI, yakni jika 2/3 pemilik suara atau voters Kongres PSSI mendesaknya.
Karena kini sudah lebih dari 90 voters yang meminta diadakannya KLB, sangat mungkin FIFA tidak akan memberikan toleransi atas situasi yang bisa dikategorikan tidak kondusif ini.
Untuk itu, bisa jadi FIFA akan membentuk Komite Normalisasi (KN) sebagai pelaksana dari KLB yang dikehendaki mayoritas pemilik suara sah dari Kongres PSSI tersebut.
"Wajar kalau FIFA kembali membentuk KN karena desakan untuk digelarnya KLB sendiri sudah tak bisa lagi dibendung," ujar seorang pelaku sepakbola yang tak ingin disebutkan identitasnya.
Sebelumnya, sebanyak 19 orang yang mengklaim sebagai perwakilan Kelompok 85 menemui Sekjen PSSI, Azwan Karim.
Kelompok yang mendesak digelarnya KLB tersebut terdiri dari dari 28 Asprov (Asosiasi Provinsi), 13 klub Liga Super Indonesia, 14 klub Divisi Utama, 13 klub Divisi Satu.
Selain itu, terdapat juga 17 klub dari Liga Nusantara dan dua suara milik Asosiasi Pelatih serta Pemain.
Di sisi lain, PSSI sendiri sudah menegaskan tidak akan menggelar KLB karena proses kepemimpinan dari kepengurusan 2015-2019 tetap berjalan dibawah kendali Hinca Pandjaitan setelah memperoleh mandat dari Ketua Umum 2015-2019 La Nyalla Mahmud Mattalitti.
PSSI juga sudah mengirim undangan Kongres Tahunan yang akan dilangsungkan awal Juli di Balikpapan, Kaltim.