Djamal Aziz: Jangan Tulis Ditangkap ya La Nyalla Mattalitti Hanya Dideportasi
Kejaksaan kembali memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, Rabu (1/6/2016).
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan kembali memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, Rabu (1/6/2016).
La Nyalla diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah senilai Rp 5,3 miliar.
Sebagaimana dilansir Kompas.com, Djamal Aziz, anggota tim kuasa hukum La Nyalla, mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Selasa (31/5/2016) malam.
"Ya, hari ini masih ada lagi (pemeriksaan) untuk melanjutkan yang tadi malam," ujar Djamal di Gedung Bundar, Jampidsus, Jakarta.
"Penyidik Kejati Jawa Timur (yang periksa), Kejagung hanya memfasilitasi," kata mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI 2015-2019 itu.
Terkait sikap La Nyalla yang menolak menjawab pertanyaan dan menandatangani berita acara pemeriksaan, Djamal mengakui bahwa langkah itu berdasarkan pertimbangan tim pengacara.
"Itu kan berdasarkan pertimbangan advokatnya. Hari ini masih by process," jelas Djamal.
Djamal juga meminta wartawan agar tidak menyebut kliennya ditangkap, tetapi dideportasi oleh Pemerintah Singapura.
"Jadi, bahasanya jangan ditangkap, tetapi dideportasi, dipulangkan gitu toh," pinta Djamal.
"Karena ada kaitan dengan masalah hukumnya, beliau diminta untuk mempermudah penyidikan," imbuh Djamal.
La Nyalla dipulangkan ke Indonesia pada Selasa (31/5/2016) sore.
Imigrasi Kedutaan Besar RI memulangkan La Nyalla keluar dari Singapura lantaran masa tinggalnya sudah melewati tenggat waktu (overstay).
La Nyalla diketahui masuk ke Singapura pada 29 Maret 2016.
Seharusnya, izin tinggal La Nyalla hanya berlaku 30 hari.
Namun, La Nyalla menetap di Singapura hingga dijemput paksa dari tempat persembunyiannya.
Pada Senin (30/5/2016), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali mengeluarkan sprindik untuk La Nyalla setelah kalah dalam sidang praperadilan.
La Nyalla kembali berstatus sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.