Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Bisa Tidak Fokus, Ketum PSSI Baru Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, Bambang Pramukantoro, menilai ketua umum yang merangkap jabatan pada lembaga lain tidak akan fokus memimpin PSSI.

Penulis: Fahdi Fahlevi
zoom-in Bisa Tidak Fokus, Ketum PSSI Baru Tidak Boleh Rangkap Jabatan
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Pintu gerbang Kantor PSSI di Senayan, Jakarta, disegel oleh massa dari Pecinta Sepakbola Indonesia, Minggu (19/4/2015). Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjatuhkan sanksi administratif kepada PSSI yang isinya memutuskan pemerintah tidak mengakui seluruh kegiatan PSSI, termasuk hasil KLB di Surabaya yang memilih kepengurusan periode 2015-2019. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur Bambang Pramukantoro menilai ketua umum yang merangkap jabatan pada lembaga lain atau institusi negara tidak akan fokus memimpin PSSI.

"Jangan sampai memilih ketua umum yang tidak fokus memimpin PSSI karena merangkap jabatan," ujar Bambang, Kamis (22/9/20016).

Bambang menjelaskan ketua umum terpilih yang merangkap jabatan, baik di instansi publik maupun milter, tidak akan fokus mengurus organisasi sebesar PSSI.

Terlebih PSSI membutuhkan figur pemimpin yang bisa konsentrasi untuk memikirkan kemajuan organisasi sepakbola terbesar di Indonesia tersebut.

"Sepakbola (PSSI) itu lembaga besar layaknya negara sendiri dan sebagai jatidiri Indonesia di mata internasional," ujar Bambang.

Ketua Asprov PSSI Jatim itu menambahkan ketua umum PSSI terpilih juga harus cerdas memilih wakil ketua umum dan anggota executive committe (exco) yang tepat untuk memimpin organisasi.

Saat proses penjaringan, Bambang mengaku telah mengingatkan Komite Pemilihan PSSI agar tidak menetapkan nama calon ketua umum, wakil ketua umum dan exco menyalahi aturan maupun undang-undang yang berlaku seperti rangkap jabatan.

Berita Rekomendasi

"Saya sudah kirim surat agar penetapan calon tidak melanggar undang-undang seperti rangkap jabatan namun komite pemilihan tidak menanggapinya," ungkap Bambang.

Merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yakni prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Beberapa nama calon Ketua Umum PSSI yang bakal merangkap jabatan jika akhirnya terpilih yakni Panglima Kostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi dan Walikota Batu Eddy Rumpoko.

Sementara tujuh calon lainnya yaitu mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko, Djohar Arifin Husin, Bernhard Limbong, Erwin Aksa, Kurniawan Dwi Yulianto, Sarman dan Tonny Aprilani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persebaya
11
7
3
1
11
6
5
24
2
Persib
11
6
5
0
19
8
11
23
3
Borneo
11
6
3
2
16
7
9
21
4
Bali United
11
6
2
3
16
9
7
20
5
PSM Makasar
11
4
6
1
14
7
7
18
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas