Michael Essien dan Carlton Cole Main Apa Tidak Lawan PS TNI Tergantung PT Liga Indonesia Baru
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Bandung memberikan teguran keras berupa penerbitan surat peringatan kepada PT Persib Bandung Bermartabat (PBB).
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Bandung memberikan teguran keras berupa penerbitan surat peringatan kepada PT Persib Bandung Bermartabat (PBB).
PT Persib Bandung Bermartabat (PBB),selaku penjamin Michael Essien dan Carlton Cole, diminta untuk tidak lagi memainkan pemain asing yang belum mendapatkan izin bekerja dan tinggal terbatas.
Surat itu diterbitkan karena Persib sudah menurunkan Essien dan Cole saat menjamu Arema FC pada laga pertama Liga 1 2017 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Sabtu (15/4).
Kepala Kantor Imigrasi Kota Bandung, Maulia Purnamawati, mengatakan pihaknya telah memeriksa penjamin kedua pemain yang pernah bermain untuk Chelsea, PT PBB, Senin (17/4).
Essien dan Cole juga memenuhi panggilan Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung, di Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (18/4).
Essien dan Cole mendatangi Kantor Imingrasi didampingin pihak PT PBB, mereka memasuki kantor melalui pintu depan kemudian masuk ruangan Wasdikum di lantai dua.
Para awak media yang menunggu Essien dan Cole di depan pintu ruang Wasdikum tidak bisa bertemu mereka untuk wawancara.
Mereka meninggalkan Kantor Imigrasi melalui pintu belakang yang digunakan untuk petugas.
Maulia memaparkan, PT PBB telah mengurus perizinan Essien dan Cole ke PSSI dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), guna mendapatkan rekomendasi.
Rekomendasi ini merupakan persyaratan izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Untuk mendapatkan IMTA harus memiliki rekomendasi dari PSSI dan BOPI.
"Namun, sampai saat ini hanya rekomendasi PSSI yang telah didapatkan sedangkan, rekomendasi dari BOPI belum didapatkan," ujar Maulia di kantornya, kemarin.
Mengenai hasil pemeriksaan Essien dan Cole, Maulia mengatakan, yang bersangkutan tidak mengetahui proses perizinan yang dilakukan oleh penjamin, yakni PT PBB.
Maulia menjelaskan, PT PBB selaku penjamin belum mengajukan permohonan alih izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.