Umuh Muchtar Akan Banding atas Keputusan Larangan Beraktivitas di Sepak Bola Selama 6 Bulan
Umuh dinyatakan melanggar Pasal 144 Kode Disiplin PSSI yang mengatur tentang tingkah laku buruk para ofisial tim.
Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar, siap melakukan banding atas sanksi yang diberikan Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) kepada dirinya berupa larangan aktif selama enam bulan di sepakbola Indonesia.
Dalam putusannya, badan pengadil internal di federasi nasional tersebut menyatakan Umuh terbukti melakukan pelanggaran saat pertandingan Persib melawan Persija.
Baca: Mengejutkan! Saat Dedi Mulyadi Hadiri Rapat di DPRD Purwakarta, Politisi PKB Ini Sebut Soal Dukungan
Umuh dinyatakan melanggar Pasal 144 Kode Disiplin PSSI yang mengatur tentang tingkah laku buruk para ofisial tim. Komdis merujuk Pasal 22 Kode Disiplin PSSI dalam pemberian sanksi terhadap Umuh.
Dalam putusan bernomor 121/L1/SK/KD-PSSI/XI/2017 itu, Komdis PSSI juga menghukum Umuh dengan denda senilai Rp 50 juta. Dalam putusan itu, denda harus dibayarkan selambat-lambatnya 14 hari setelah keputusan dikeluarkan.
Waduh! Indra Herlambang Cerita 'Ditabok' Susi Pudjiastuti Usai Wawancara: Daripada Ditenggelamkan https://t.co/HBW4YC5AAV via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 9, 2017
"Saya harus banding, dari mana aturannya, waktu lawan Persija kan pemain masih di dalam garis, dan saya di luar garis, saat itu saya hanya memperingatkan kepada pemain. Tanya saja ke pemain dan Herrie (Assiten Pelatih Persib) kenyataannya seperti itu. Saya sudah siapkan (surat banding) saya tinggal tanda tangan," ujar Umuh, saat ditemui di kediamannya, di Jalan Desa, Kiaracondong, Kota Bandung, Kamis (9/11/2017). (*)
Seperti apa langkah dan proses banding yang akan dilakukan Umuh, Baca Selengkapnya di Tribun Jabar edisi cetak, Jumat (10/11/2017).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.