Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga Sirla di GBLA, Polisi Dalami Peran Masing-Masing Tersangka
Penganiayaan ini terbilang sadis, karena di bagian akhir saat korban tidak berdaya, seorang tersangka menusukan besi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Rekonstruksi kasus pengeroyokan seorang anggota The Jak Mania (suporter Persija Jakarta) yakni Haringga Sirla akhirnya digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Rabu (26/9/2018).
Dijelaskan Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana Marzuki, rekonstruksi tersebut berlangsung selama dua jam.
Kemudian sebanyak 16 adegan telah dilakukan dengan diperankan delapan tersangka dan dua saksi.
"Kita lihat bersama-sama rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap korban warga Jakarta sebanyak 16 adegan yang diperankan delapan tersangka dan dua saksi," ujarnya dilansir Tribun Jabar.
Rekontruksi dimulai dari saksi Adang Ali (67) seorang pedagang bakso yang melihat Haringga diseret ke roda gerobak.
Penganiayaan ini terbilang sadis, karena di bagian akhir saat korban tidak berdaya, seorang tersangka menusukkan besi ke bagian vital korban.
Kemudian korban diseret dan diarak sejara keji.
"Rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran tentang peran masing-masing tersangka sehingga di persidangan dapat memperjelas kejadian dan peran tiap tersangka," jelas AKBP M Yoris Maulana Marzuki.
Dirinya juga menambahkan kalau polisi akan segera mengirim berkas tersangka sehingga bisa ditahap duakan.
"Kami akan segera kirim berkas tersangka sehingga perkara bisa kami tahap duakan. Target minggu depan kami bisa kirim berkas penyidikan ke jaksa," katanya.
Memang dengan kejadian tewasnya seorang anggota The Jak Mania, kemenangan Persib Bandung atas Persija Jakarta dengan skor 3-2 menjadi ternodai.
Karena hal itu, PSSI juga telah resmi membekukan kompetisi Liga 1 2018 sampai batas waktu yang belum ditentukan.