Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Pasca-Tewasnya Haringga, Persib Bandung Main tanpa Penonton, Tersangka Dilarang Nonton Seumur Hidup

Komite Disiplin memberi sanksi Persib Bandung bertanding di luar Pulau Jawa (Kalimantan) tanpa penonton berlaku sampai akhir musim kompetisi Liga 1

Editor: Noorchasanah A
zoom-in Pasca-Tewasnya Haringga, Persib Bandung Main tanpa Penonton, Tersangka Dilarang Nonton Seumur Hidup
Instagram/persib_official
Persib Bandung 

TRIBUNNEWS.COM - PSSI mengumumkan sanksi yang harus diterima dan dijalani oleh Persib Bandung pascainsiden tewasnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila.

Insiden yang terjadi jelang laga Persib Bandung melawan Persib Bandung pada 23 September 2018 lalu.

Berikut TribunSolo.com rangkum sejumlah pelanggaran kode disiplin sekaligus sanksi untuk Persib Bandung dari laman PSSI.org:

Pertama, suporter Persib dianggap melakukan intimidasi kepada ofisial Persija Jakarta pada saat pertemuan teknis, melakukan sweeping, pengeroyokan dan pemukulan terhadap suporter Persija sebelum laga dimulai.

PSSI menilai panitia penyelenggara dianggap gagal untuk memberi rasa aman kepada suporter yang datang untuk menonton.

Komite Disiplin memberi sanksi Persib Bandung bertanding di luar Pulau Jawa (Kalimantan) tanpa penonton berlaku sampai akhir musim kompetisi Liga 1 2018 berakhir.

Serta pertandingan home tanpa penonton di Bandung hingga setengah musim kompetisi 2019.

BERITA TERKAIT

Komdis juga memberi sanksi kepada penonton dan suporter Persib Bandung, untuk menonton pertandingan Persib Bandung.

Baik saat pertandingan home maupun away serta pertandingan Liga 1 lainnya sampai dengan setengah musim kompetisi 2019.

Panitia penyelenggara sanksinya adalah menghukum ketua panitia pelaksana pertandingan dan security officer yang dilarang untuk ikut serta dalam kepanitiaan pertandingan Persib Bandung selama dua tahun.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas