KPSN Kawal Perseteruhan antara PT Pesemes Medan dengan PT Kinantan Indonesia Soal Logo PSMS Medan
Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) menyoroti Logo atau merek klub PSMS Medan yang menjadi sengketa antara PT Pesemes Medan dan PT Kinantan In
Editor: Toni Bramantoro
"Dari kami, baru dua orang memberikan kesaksian, yaitu Edy Sofyan dan Muliadi. Karena waktunya sudah mepet, jumlah saksi dari masing-masing pihak dibatas maksimal enam orang. Belum tahu lagi besok siapa yang akan dihadirkan sebagai saksi oleh pengacara," tuturnya.
Syukri juga mengaku optimistis pihaknya akan memenangi persidangan menghadapi gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merek klub PSMS Medan yang diajukan PT Kinantan Indonesia.
"Kami yakin akan menang karena kami punya dasar hukum yang jelas. Kami sudah diakui negara karena sudah mendaftar secara resmi ke Kemenkumham," katanya.
Selain sudah diakui negara, kata Syukri, secara organisasi pendirian PT Pesemes Medan juga telah melalui proses dan mekanisme yang sah sebagai badan hukum PSMS Medan.
"PT Pesemes Medan adalah produk sah dari Rapat Anggota Luar Biasa penyatuan PSMS Medan yang dilaksanakan pada 2013. 40 klub anggota PMSM Medan yang hadir saat RALB sepakat untuk membentuk PT Pesemes Medan sebagai badan hukum satu-satunya PSMS Medan. Bahkan, forum RALB juga sepakat untuk mencantumkan PT Pesemes Medan sebagai badan hukum PSMS Medan dalam AD/ART," paparnya.
Menurut Syukri, gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merek PSMS Medan yang diajukan PT Kinantan Indonesia kepada PT Pesemes Medan melalui Pengadilan Niaga Medan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Justru, kata Syukri, keberadaan PT Kinantan Indonesia yang 51 persen sahamnya dimiliki oleh Edy Rahmayadi (Ketua Umum PSSI) patut dipertanyakan.