Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

KPSN Kawal Perseteruhan antara PT Pesemes Medan dengan PT Kinantan Indonesia Soal Logo PSMS Medan

Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) menyoroti Logo atau merek klub PSMS Medan yang menjadi sengketa antara PT Pesemes Medan dan PT Kinantan In

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in KPSN Kawal Perseteruhan antara PT Pesemes Medan dengan PT Kinantan Indonesia Soal Logo PSMS Medan
ist
Suhendra Hadikuntono 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) menyoroti Logo atau merek klub PSMS Medan yang menjadi sengketa antara PT Pesemes Medan dan PT Kinantan Indonesia

Perselisihan antara kedua belah pihak semakin rumit karena mereka melakukan aksi saling lapor dan saling gugat. Bahkan, intimidasi terhadap para saksi penggugat untuk meninggalkan Sumatera Utara juga terjadi.

Selain itu, dalam persidangan, banyak kejanggalan yang terjadi. Pihak penggugat mengajukan saksi ahli, tetapi ditolak oleh hakim.




Dalam memperjuangkan kepemilikan logo atau merek klub PSMS Medan, kali ini PT Pesemes Medan mendapat dukungan moril dari KPSN, Komite Perubahan Sepak Bola Nasional. Tujuannya sama, yakni ingin membawa perubahan di sepak bola nasional.

Bahkan, KPSN berniat akan mendampingi PT Pesemes Medan ke Jakarta untuk mengadukan persoalan ini ke Bareskrim.

"Saya akan total membantu PT Pesemes terkait kasus logo atau merek klub PSMS Medan," jelas Ketua KPSN, Suhendra Hadikuntono, Jumat (12/10/2018).

"Saya akan terus mengawal PT Pesemes hingga kasus ini sampai ke Bareskrim. Niat saya tulus untuk membantu sampai kasus ini tuntas. Tujuan saya dan PT Pesemes sama, ingin memajukan sepak bola Indonesia dan membawa perubahan di sepak bola nasional," paparnya.

BERITA TERKAIT

Aksi PT Pesemes Medan melaporkan PT Kinantan Indonesia ke Direktorat Penyidikan Kemenkumham di Jakarta pada April lalu - dengan tuduhan penyalahgunaan logo atau merek PSMS Medan, langsung dibalas oleh PT Kinantan Indonesia

PT Kinantan Indonesia mengajukan gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merek atas nama PT Pesemes Medan melalui Pengadilan Niaga Kota Medan pada Juni lalu.

Persidangan di Pengadilan Niaga Medan telah bergulir sejak 21 Agustus 2018 lalu. Saat ini, sidang telah memasuki agenda keterangan para saksi dari kedua pihak.

PT Pesemes Medan memang lebih dulu melaporkan PT Kinantan Indonesia ke Direktorat Penyidikan Kemenkumham atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan logo atau merek PSMS Medan.

Dalam ketentuan hukum di Indonesia, jika ada kasus perdata dalam acara pidana, yang lebih dulu harus diselesaikan adalah kasus perdatanya.

Karena itu, sebelum masuk ke hukum pidana, Pengadilan Niaga Medan harus lebih dulu menyelesaikan kasus perdata gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merek kepada PT Pesemes Medan yang dilayangkan PT Kinantan Indonesia yang juga didukung oleh sang pemilik saham, yakni Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

"PT Kinantan Indonesia mendapat giliran lebih dulu. Ada empat orang dari mereka yang telah memberikan kesaksian dalam persidangan, yaitu Nobon, Tumsila, Julius Raja, dan Suryanto Herman," ungkap Presiden Komisari PT Pesemes Medan, Syukri Wardi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas