Fakta Terkini Tewasnya Haringga Sirla, Hasil Visum Ungkap Penyebab Dia Tewas
Tatang (48), orangtua salah satu penganiaya Haringga Sirla (23), mengatakan anaknya, Dn (16) hanya lulus SD kemudian menimba ilmu di pesantren.
Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Persidangan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Haringga Sirla digelar kemarin, Selasa (17/10/2018) di Pengadilan Negeri Bandung.
Adapun berkas yang sudah siap disidangkan tersebut adalah dakwaan dengan tersangka yang masih di bawah umur atau anak-anak, yakni DN dan ST.
Berikut fakta terbaru seputar Haringga Sirla yang telah dihimpun oleh Tribun Jabar.
Orangtua Pengeroyok Ingin Anaknya Masuk Pesantren
Tatang (48), orangtua salah satu penganiaya Haringga Sirla (23), mengatakan anaknya, Dn (16) hanya lulus SD kemudian menimba ilmu di pesantren.
Dn kemudian bekerja jadi operator pom mini. Saat kejadian, pengeroyokan Haringga, ia sudah meminta anaknya untuk tidak datang ke stadion.
"Tapi anak saya diajak temanya ke stadion menyaksikan langsung Persib melawan Persija," ujar Tatang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung seusai menghadiri sidang perdana anaknya, Selasa (16/10/2018).
Dn dan orang tuanya tinggal di Babakan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Dn ditangkap pada 23 September, seusai menganiaya Haringga di Stadion GBLA atau seusai laga Persib melawan Persija.
Dn merupakan suporter Persib dan Haringga suporter Persija. Tatang mengaku sudah menemui anaknya saat berada di Lapas Anak Sukamiskin sebelum menjalani sidang perdana.
Tatang dan istrinya, pasrah menanti putusan hakim.