Kasus Saddil Ramdani - Soal Persyaratan Nikah sampai Ancaman 5 Tahun Penjara
Kasus Saddil Ramdani yang menganiaya wanita terus bergulir. Ada persyaratan nikah yang dibicarakan, selain ancaman penjara 5 tahun.
Editor: Hery Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Saddil Ramdani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan setelah terlibat kasus penganiayaan pada wanita yang diduga kekasihnya, Anugrah Sekar Rukmi.
Anugrah Sekar diduga mendapatkan penganiayaan dari Saddil Ramdani pada Kamis, (1/11/2018) di belakang Mess Persela Lamongan.
Semula, Anugrah Sekar Rukmi (19), asal Desa Mlaras Kecamatan Sumobito Jombang, usai kasus penganiayaan sudah bisa diajak damai oleh Saddil Ramdani pada Kamis,(01/11/2018) pagi.
Kesepakatan damai batal setelah ibu korban tiba di Polres Lamongan mengajukan sejumlah persyaratan.
Ternyata Saddil keberatan dengan persyaratan yang diminta orangtua korban, termasuk di antaranya tersangka harus menikahi putrinya, Anugrah Sekar Rukmi. >>>BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>
ANCAMAN HUKUMAN 5 TAHUN PENJARA
Apabila Saddil Ramdani terbukti melakukan penganiayaan, pemain sayap timnas Indonesia itu terancam melanggar pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut, pemain Persela Lamongan itu terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Selain itu, apabila penganiayaan tersebut menimbulkan luka berat maka Saddil terancam hukuman paling lama lima tahun penjara. >>>BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>