Saddil Ramdani Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polres Lamongan tapi Bisa Ajukan Penangguhan Penahanan
Saddil Ramdani (19), warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Lamongan
Editor: Toni Bramantoro
Kejadian itu menurut Saddil kemungkinan karena dirinya kurang fokus dan kecapekan sehingga berujung keributan.
Apa yang terjadi itu, katanya, adalah spontanitas. Dan sebenarnya kemarin sudah ada perdamaian, namun ada yang tidak sesuai, hingga perkaranya berlanjut.
"Saya akan mengikuti proses hukum ini dengan baik, dan saya akan ikuti apapun itu," tandasnya.
Ditanya luka di wajah korban, Saddil mengaku itu terkena cakarannya hingga berdarah.
"Mungkin tergores dan keluar darah, dan tidak sampai terjadi apa-apa," katanya.
Kejadian yang dialaminya ini, bagi Saddil akan menjadi pelajaran berharga buatnya dan sejatinya ia tidak ingin kasus ini terjadi.
Meski begitu, ia memastikan untuk kali kedua siap menjalani semuanya.
"Saya laki-laki ikhlas akan menghadapi semua ini dan memohon maaf," kata Saddil Ramdani.
Diakui ia memang sebelumnya pacaran dengan korban, namun sudah enam bulan putus dan tidak pernah kontak lagi.
Tiba - tiba sang mantan datang menemuinya dan terjadilah keributan itu.
Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat memastikan proses akan dilakukan sesuai prosedur.
Karena ada korban, ada pelapor dan terlapor. Tinggal dicukupkan alat buktinya dan akan dilakukan gelar perkara.
"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," kata Norman.
Selesai pemeriksaan, hari ini Saddil kemungkinan besar akan ditahan. Tapi yang bersangkutan kata Norman bisa mengajukan penangguhan penahanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.