Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Persib Bandung Diwajibkan Membayar Denda Sebesar 75 juta AKibat Ulah Oh In Kyun

Gelandang Persib Bandung, Oh In-kyun juga dijatuhi hukuman denda oleh Komdis PSSI. Pemain asal Korea Selatan ini mendapatkan denda sebesar 75 juta rup

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Persib Bandung Diwajibkan Membayar Denda Sebesar 75 juta AKibat Ulah Oh In Kyun
Zelphi/Tribun Jabar
Oh In kyun. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Gelandang Persib Bandung, Oh In kyun juga dijatuhi hukuman denda oleh Komdis PSSI. Pemain asal Korea Selatan ini mendapatkan denda sebesar 75 juta rupiah.

Serupa dengan Pelatih Persib Bandung, Roberto Carlos Mario Gomez, Oh In kyun juga melakukan aksi yang melanggar Kode Disiplin PSSI.

Oh In-kyun yang dinilai melakukan aksi tidak terpuji kepada wasit saat bertandang ke markas PSM Makassar pada pekan ke-27 Liga 1 2018 lalu.

Melalui sidang Komisi Disiplin (Komdis PSSI), In-kyun terbukti melakukan pelanggaran Pasal 59 Ayat 1 Kode Disiplin PSSI.

Oleh karenanya, Persib Bandung juga diwajibkan membayar denda sebesar 75 juta rupiah atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Oh In-kyun.

Hukuman terhadap pemain asal Korea Selatan ini tertera dalam surat pemberitahuan dari Komdis PSSI dengan nomor, 175/SK/KD-PSSI/XI/2018, tertanggal 2 November.

Surat bertanda tangan Asep Edwin Firdaus, selaku Ketua Komdis PSSI itu juga menyebutkan dasar hukum mengapa pemain bernomor 33 tersebut sampai didenda dengan nomilan sebanyak itu.

BERITA TERKAIT

"Merujuk kepada pasal 59 ayat (1) Kode Disiplin PSSI, Sdr. Oh In-kyun dihukum denda sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 59 ayat (1) Kode Disiplin PSSI," bunyi surat itu.

Tak hanya itu, pria 33 tahun ini juga bisa mendapat hukuman lebih berat andai pada kemudian hari terbukti mengulangi kembali kesalahannya tersebut.

Sumber: BolaSport.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas