Persib Bandung Diwajibkan Membayar Denda Sebesar 75 juta AKibat Ulah Oh In Kyun
Gelandang Persib Bandung, Oh In-kyun juga dijatuhi hukuman denda oleh Komdis PSSI. Pemain asal Korea Selatan ini mendapatkan denda sebesar 75 juta rup
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Gelandang Persib Bandung, Oh In kyun juga dijatuhi hukuman denda oleh Komdis PSSI. Pemain asal Korea Selatan ini mendapatkan denda sebesar 75 juta rupiah.
Serupa dengan Pelatih Persib Bandung, Roberto Carlos Mario Gomez, Oh In kyun juga melakukan aksi yang melanggar Kode Disiplin PSSI.
Oh In-kyun yang dinilai melakukan aksi tidak terpuji kepada wasit saat bertandang ke markas PSM Makassar pada pekan ke-27 Liga 1 2018 lalu.
Melalui sidang Komisi Disiplin (Komdis PSSI), In-kyun terbukti melakukan pelanggaran Pasal 59 Ayat 1 Kode Disiplin PSSI.
Oleh karenanya, Persib Bandung juga diwajibkan membayar denda sebesar 75 juta rupiah atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Oh In-kyun.
Hukuman terhadap pemain asal Korea Selatan ini tertera dalam surat pemberitahuan dari Komdis PSSI dengan nomor, 175/SK/KD-PSSI/XI/2018, tertanggal 2 November.
Surat bertanda tangan Asep Edwin Firdaus, selaku Ketua Komdis PSSI itu juga menyebutkan dasar hukum mengapa pemain bernomor 33 tersebut sampai didenda dengan nomilan sebanyak itu.
"Merujuk kepada pasal 59 ayat (1) Kode Disiplin PSSI, Sdr. Oh In-kyun dihukum denda sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 59 ayat (1) Kode Disiplin PSSI," bunyi surat itu.
Tak hanya itu, pria 33 tahun ini juga bisa mendapat hukuman lebih berat andai pada kemudian hari terbukti mengulangi kembali kesalahannya tersebut.