Perserteruan Hak Logo PSMS Medan Diputuskan, Hakim PN Medan: Logo Sudah Terkenal Sejak 1950
Sidang terkait hak merek dan logo PSMS Medan 1950 akhirnya diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, yang dipimpin Gosen Butarbutar.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang terkait hak merek dan logo PSMS Medan 1950 akhirnya diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, yang dipimpin Gosen Butarbutar.
Dalam amar putusannya di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim berpendapat tidak dapat menerima gugatan penggugat PT Kinantan.
Pada sidang yang berlangsung sekira pukul 13.30 WIB, Rabu (7/11/2018) tersebut, majelis hakim mengatakan bahwa logo PSMS Medan sudah terkenal sejak tahun 1950.
Usai sidang Kuasa hukum PT Pesemes, Fadhillah SH selaku tergugat menyambut baik putusan majelis hakim.
Fadhilah berpendapat tidak dikabulkannya gugatan penggugat yakni PT Kinantan artinya logo dan merek PSMS adalah masih dalam hak PT Pesemes.
"Kan bisa didengar sendiri putusan majelis hakim tidak menerima gugatan penggugat PT Kinantan. Logo dan merk PSMS Medan dalam status quo. Artinya, hingga saat ini logo dan merek PSMS Medan adalah masih milik PT Pesemes," ucap Fadhillah SH kepada wartawan.
Fadhillah berpendapat bahwa PT Kinantan yang saat ini mengatasnamakan PSMS Medan dan menggunakan logo PSMS Medan untuk mengarungi kompetisi Liga Indonesia 2018 adalah perbuatan melawan hukum.
"PT Pesemes adalah pemilik merek dan logo PSMS Medan 1950," ucap Fadhillah.
Terkait tindakan PT Pesemes selanjutnya pascaputusan majelis hakim, Fadhillah mengaku akan mempercepat pengaduannya ke Kementerian Hukum dan HAM terkait penggunaan merek dan logo PSMS 1950.
"Sebelumnya kita sudah mendaftarkan paten ke ke Kemenkumham. Kasus ini sebenarnya sudah kita adukan ke Kemenkumham mengenai penggunaan logo dan merek PSMS 1950 oleh PT Kinantan yang tidak sah. Kita akan percepat hasil aduan tersebut," sambung Fadhillah.
Fadhillah pun akan menunggu apakah PT Kinantan yang diwakili penasihat hukumnya Bambang Abimayu SH apakah akan melakukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Dia mengatakan akan menunggu selama 14 hari terhadap sikap PT Kinantan kedepan.
Beberapa menit berselang, Tribun Medan berupaya mengonfirmasi pihak PT Kinantan menanggapi putusan majelis hakim.
Bambang Abimayu SH selaku kuasa hukum PT Kinantan menafsirkan bahwa putusan majelis hakim dalam hal merek dan logo PSMS adalah tidak bermaksud menolak gugatannya.
"Kan bisa dilihat tadi bahwa logo PSMS Medan sudah ada sejak 1950. Logo itu sudah ada sebelum PT Pesemes Medan berdiri. Artinya tadi gugatan kita ditolak tidak diterima tidak," ucap Bambang kemudian tertawa.
Bambang mengatakan bahwa pihak PT Kinantan selaku perusahaan dimana PSMS Medan bermain di Liga Indonesia tahun ini tetap berhak menggunakan logo PSMS.
Pengacara bertubuh tambun tersebut mengatakan bahwa PT Pesemes yang menasbihkan sebagai pemilik merek dan logo PSMS Medan 1950 adalah hal yang aneh.
"Itu logo sudah ada sejak 1950, Kan bukan mereka (PT Pesemes) yang ciptakan. Makanya terkait putusan ini kita akan diskusi dulu ke tim seperti apa selanjutnya," pungkas Bambang.
(cr15/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Gugatan PT Kinantan Tak Diterima, Hakim PN Medan: Logo PSMS Medan Sudah Terkenal