Komdis PSSI Beri Bambang Suryo Sanksi Larangan Seumur Hidup Berkecimpung di Sepakbola
Bambang Suryo juga menyampaikan kepada Kletus Gabhe bahwa bila ingin lolos maka harus menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan hukuman larangan seumur hidup berkecimpung di pesepakbolaan Indonesia kepada Bambang Suryo mulai Rabu (26/12/2018).
Bambang Suryo dihukum Komdis PSSI dengan nomor surat 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018.
Bambang Suryo dihukum karena pada 10 November 2018, pelatih PS Ngada, Kletus Gabhe, mendapatkan pesan WhatsApp dari pria yang akrab disapa BS tersebut.
Saat itu, Bambang Suryo berperan aktif sebagai manajer klub Liga 3, Persekam Metro FC.
Dalam pesan itu, Bambang Suryo mengucapkan selamat kepada PS Ngada yang lolos ke putaran 32 besar Liga 3 Nasional.
Baca: Tak Terima Dibilang Naksir Hilda, Hotman Paris: Geli Lihat Sumpah Depan Pemuka Agama Diingkari
Pada 21 November 2018, Kletus Gabhe kembali mendapatkan pesan dari Bambang Suryo dengan menanyakan target lolos PS Ngada.
Bambang Suryo juga menyampaikan kepada Kletus Gabhe bahwa bila ingin lolos maka harus menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta.
Pada 19 Desember 2018, Bambang Suryo sempat dipanggil untuk menghadiri sidang Komdis PSSI agar bisa memberikan keterangan terkait tindakan tersebut.
Dalam acara Mata Najwa saat itu, Bambang Suryo membenarkan bahwa ia telah mengirim pesan kepada pelatih Kletus Gabhe.
Namun, ia berkilah bahwa pesan itu dimaksudkan sebagai jebakan, bukan maksud ingin membantu PS Ngada untuk lolos.
"Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Komite Disiplin PSSI tanpa alasan yang patut dan lebih memilih hadir pada acara Mata Najwa pada malam hari dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," tulis Komdis dalam suratnya, Rabu (26/12/2018).
Komdis PSSI juga menjelaskan sebelumnya Bambang Suryo sempat terkena hukuman larangan seumur hidup pada 2015.
Namun, pada 2016 atau awal kepemimpinan Edy Rahmayadi saat Kongres PSSI di Bandung, hukuman seumur hidup Bambang Suryo dicabut dan kembali dibebaskan.
"Komite Disiplin PSSI menguatkan keputusan Komite Disiplin PSSI tahun 2015 dengan merujuk kepada pasal 72 ayat (4) jo. pasal 141 Kode Disiplin PSSI, Sdr. Bambang Suryo dihukum larangan ikut serta dalam aktivitas dalam kegiatan sepakbola di lingkungan PSSI seumur hidup karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 72 ayat (4) jo. pasal 141 Kode Disiplin PSSI," bunyi surat Komdis PSSI.