Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

5 Fakta Penetapan Joko Driyono Jadi Tersangka, Ternyata Berawal dari Sobekan Kertas

Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, jadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor

Editor: Bolasport.com
zoom-in 5 Fakta Penetapan Joko Driyono Jadi Tersangka, Ternyata Berawal dari Sobekan Kertas
Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1/2019). Joko Driyono datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola di Liga Indonesia. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH 

TRIBUNNEWS.COM - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, langsung menjadi sorotan usai Satgas Antimafia Bola menetapkan dirinya menjadi tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor pada, Jumat (15/2/2019).

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Satgas Antimafia Bola sempat memanggil Joko Driyono ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Januari lalu.

Saat itu Joko Driyono dipanggil dengan stastus sebagai saksi untuk memberikan keterangan kasus dugaan pengaturan skor.

Namun, bagaimana bisa Joko Driyono kini ditetapkan sebagai tersangka?

Berikut 5 Fakta dari Joko Driyono, Aktor Intelektual yang Hilangkan Bukti Kasus Pengaturan Skor yang telah dirangkum oleh BolaSport.com.

1. Penemuan Hal Mencurigakan di Kantor Komdis

Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mengusut tuntas kasus pengaturan skor di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Kantor PT LIB dan Kantor Komisi Disiplin (Komdis) pun jadi sasarannya.

Tak terduga, di kantor komdis, polisi menemukan serpihan-serpihan kertas yang disinyalir berasal dari dokumen yang dihancurkan. >>>BACA SELENGKAPNYA DI SINI<<<

Sumber: BolaStylo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas