Jadi Tersangka, Joko Driyono Tak Menyalahi Statuta PSSI tapi Langgar Aturan FIFA
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Satgas Antimafia Bola, Jumat (15/2/2019).
Editor: Bolasport.com
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Satgas Antimafia Bola, Jumat (15/2/2019).
Satgas Antimafia Bola menggeledah apartemen Joko Driyono di kawasan Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (14/2/2019) malam.
Baca Juga: Cedera Misterius Buat Arjen Robben dan Bayern Bingung serta Frustrasi
Beberapa dokumen termasuk bukti transfer dan buku tabungan disita Satgas Antimafia dari apartemen Joko Driyono.
Pada Jumat (15/2/2019) status Joko Driyono naik menjadi tersangka kasus perusakan barang bukti yang terjadi di Kantor Komisi Disiplin PSSI beberapa waktu lalu.
(Baca Juga : Joko Driyono Resmi Jadi Tersangka, PSSI Bakal Gelar Rapat Darurat)
Joko Driyono terancam pasal 363 KUHP dan atau pasal 235 KUHP dan atau pasal 233 KUHP dan atau pasal 232 KUHP dan atau pasal 221 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
Jika ditilik dari peraturan yang mengikat di PSSI, penetapan Joko Driyono sebagai tersangka tak berimbas apapun pada posisinya sebagai Plt Ketua Umum pengganti Edy Rahmayadi.
Pada pasal 34 ayat 4 Statuta PSSI, ada persyaratan yang diwajibkan untuk seseorang yang menjadi Komite Eksekutif PSSI.
Baca Juga: Kapan dan Butuh Berapa Laga Lagi untuk Juventus Juara Liga Italia?
Komite Eksekutif terdiri dari 1 Ketua Umum, 2 Wakil Ketua Umum, dan 12 anggota.