Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Jokdri Jadi Tersangka, Komunitas Sepakbola Indonesia Tuntut Tiga Hal

Satgas Antimafia Bola kembali menetapkan tersangka kepada Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono terkait perusakan barang bukti kasus pengaturan skor

Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Jokdri Jadi Tersangka, Komunitas Sepakbola Indonesia Tuntut Tiga Hal
Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Joko Driyono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola kembali menetapkan tersangka kepada Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono terkait perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada Jumat (15/2/2019) lalu.

Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Jokdri juga dicekal untuk berpergian ke luar negeri.

Penetapan Jokdri sebagai tersangka pada akhirnya menambah deretan pengurus PSSI yang terjerat pidana dan diproses hukum oleh Satgas Pemberantasan Mafia Sepak Bola. 

Sebelumnya sudah ada anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto dan staf direktur penugasan wasit di PSSI Mansyur Lestaluhu.

Menyikapi penetapan tersangka Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, Komunitas Sepak Bola Indonesia mendesak tiga hal yakni:

“Pertama, Jokodri harus mundur sebagai Plt Ketua Umum PSSI. Pengunduran diri ini penting untuk memulihkan nama baik PSSI dan roda organisasi PSSI tetap berjalan sekaligus agar Jokodri dapat konsentrasi terhadap proses hukum yang menimpanya. Agar tidak terjadi peristiwa “Menyelesaikan Masalah Tambah Masalah” sebaiknya pengganti dari Jokodri harus dipastikan bukanlah orang yang pernah diperiksa atau dilaporkan ke Satgas Pemberantasan Mafia Sepak Bola. Sementara ini nama Iwan Budianto sempat muncul menggantikan Jokodri sebagai Plt Ketum PSSI padahal Iwan sendiri pernah dilaporkan ke Satgas karena dugaan suap,”

BERITA REKOMENDASI

“Kedua, Satgas Polri jangan ragu untuk melakukan penahanan terhadap Jokodri. Pasal yang dikenakan terhadap Jokodri adalah 363 KUHP dan/atau 265 KUHP dan/atau 233 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak Kepolisian punya alasan (subjektif dan objektif) untuk melakukan penahanan terhadap tersangka misalnya khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta ancaman pidananya adalah lima tahun penjara atau lebih. Kekhawatiran penghilangan barang bukti tindak pidana ini berasalan karena sebelumnya sudah muncul beberapa kejadian ini ketika Satgas berupaya menelusuri bukti bukti adanya dugaan pengaturan skor,”

“Ketiga, mendorong percepatan Kongres Luar Biasa PSSI (KLB PSSI). Kondisi PSSI yang sedang gawat darurat membutuhkan pertolongan segera melalui KLB PSSI. Oleh karenanya pihak Exco PSSI atau pemilik suara PSSI perlu melakukan percepatan KLB tanpa harus menunggu perhelatan Pemilihan Presiden pada April 2019 mendatang. KLB PSSI mendatang perlu  mendorong proses reformasi atau perubahan sistem ditubuh PSSI sekaligus mampu memilih figur figur yang profesional dan kredibel sebagai Ketua maupun Pengurus di PSSI,” ungkap Komunitas Sepakbola Indonesia dalam Rilis yang diterima Tribunnews, Minggu (17/2/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Borneo
10
6
3
1
16
6
10
21
2
Persebaya
10
6
3
1
9
5
4
21
3
Persib
10
5
5
0
18
8
10
20
4
Bali United
10
6
2
2
16
8
8
20
5
Persija Jakarta
10
5
3
2
15
9
6
18
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas