Pengangkatan Gusti Randa Jadi Plt Ketua Umum PSSI Dinilai Ilegal
FIFA Diciplinary Code bagian 9 mengatur tanggung jawab klub dan asosiasi, yang melarang pengurus klub atau federasi terlibat kasus hukum.
Editor: Hasanudin Aco
Disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) Statuta PSSI, Exco PSSI berjumlah 15 orang, terdiri atas 1 Ketua Umum, 2 Wakil Ketua Umum, dan 12 Anggota.
“Seharusnya seluruh anggota Exco yang masih ada tanda tangan semua, bukan hanya Jokdri,” paparnya.
Saat ini sedikitnya dua anggota Exco PSSI sudah tidak aktif, yakni Johar Lin Eng yang ditahan polisi karena terlibat match-fixing, dan Hidayat yang mengundurkan diri dan kemudian menjadi tersangka match-fixing juga.
Akmal menambahkan, bila ditilik dari aturan Federation of International Football Association (FIFA), penunjukan Gusti Randa sebagai Plt Ketua Umum PSSI juga ilegal.
FIFA Diciplinary Code bagian 9 mengatur tanggung jawab klub dan asosiasi, yang melarang pengurus klub atau federasi terlibat kasus hukum.
Menurut Akmal, semestinya Jokdri tak perlu mengangkat Plt Ketua Umum PSSI baru, cukup berkonsentrasi menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) saja yang sudah diputuskan Exco pada 19 Februari 2019.
“Mestinya Jokdri konsentrasi saja pada penyelenggaraan KLB, dengan segera minta rekomendasi ke FIFA,” tandasnya.
Berita ini telah tayang di Bolasport dengan judul: Pengangkatan Gusti Randa Jadi Plt Ketum PSSI Dianggap Ilegal