Tersangka Pengaturan Skor dari Direktur Wasit, Wasit, Asisten wasit, Exco hingga Plt Ketum PSSI
Dari lima tersangka tersebut menjadi lima berkas perkara dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 11 Februari 2019.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Satgas Antimafia Bola sudah menangani lima laporan polisi terkait kasus pengaturan skor di Luga Indonesia.
Pertama, laporan polisi dari Manajer PS Banjarnegara di Liga III. Dari laporan itu, satgas memulai penyidikan, menggali informasi, melakukan pemeriksaan saksi, kemudian mencari bukti-bukti.
"Sehingga dari laporan itu kami menentukan 10 tersangka. Enam tersangka dilakukan penahanan. Mulai dari mantan wasit, pemain futsal, Exco (PSSI), kemudian Direktur Wasit, Wasit. Wasit lengkap, mulai dari Wasit, Asisten Wasit, Wasit 1, Wasit 2. Semua lengkap. Terlibat dalam suatu praktik mafia untuk pengaturan skor," ujar Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo dalam diskusi Membangun Masa Depan Sepakbola Indonesia di Bandung, Kamis (28/3).
Baca: Kisah Pilu Mahasiswa Bidikmisi yang Sering Telat Makan, Hati-hati Ini Bahaya Menahan Lapar
Baca: Prabowo Janjikan Jabatan Menteri, Maruf Amin: Kami Pilih Kerja dan Menang Dulu
Ia menerangkan, untuk laporan dari Ps Banjarnegara, saat ini saat ini proses pemberkasan sudah selesai.
Dari lima tersangka tersebut menjadi lima berkas perkara dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 11 Februari 2019.
"Kemudian kami juga menangani laporan terkait VW (Vigit Waluyo). Juga terkait pengaturan skor di Liga 2. Kami bisa melihat ketika ada pertandingan sepakbola antara salah satu klub dengan klub yang lain, ketika ada tendangan penalti, kemudian membuat keributan, mengalahkan timnya. Saat ini berkas perkara sudah selesai, dan sudah kita kirim ke Kejaksaan Agung," ujarnya.
Lalu kata dia, laporan lainnya yakni di Jawa Timur melibatkan satu kesebelasan dan seorang exco PSSI yang kini sudah jadi tersangka, berinisial H. Saat ini, perkara tersebut dalam proses pemberkasan.
Sementara itu, kata dia, ketika polisi melengkapi berkas perkara untuk melengkapi dokumen-dokumen dibutuhkan terkait Komisi Disiplin dalam laporan dari Ps Banjarnegara, penyidik melakukan penggeledahan.
Mulai dari di Kemang, di Plaza FX, kemudian di Mega Kuningan, dan kemudian di Apartemen Rasuna.
Hendro melanjutkan, saat melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen terkait dengan pengaturan skor, maka pada tanggal 30 Januari 2019, karena situasi, polisi melakukan police line.
"Pada 31 Januari, saat melakukan penggeledahan mencari dokumen yang dibutuhkan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan laporan dari PS Banjarnegara, ada barang-barang yang di ambil, ada yang di rusak. Sehingga muncul laporan terakhir yang kai tangani pada 1 Februari 2019, yaitu terkait perusakan barang bukti dengan tiga tersangka," katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka itu, ternyata penyelidikan berkembang. Yakni, ada orang yang menyuruh melakukan perusakan barang bukti. Sehingga pada 13 hingga 15 Februaru, pihaknya memeriksa Jd (Joko Driyono).
"Kami menggelar perkara, melakukan pencekalan, melakukan penggeledahan di apartemennya, dan akhirnya menetapkan saudara Jd sebagai tersangka. Setelah sebagai tersangka, kami melakukan pemanggilan sampai empat kali kemudian dilakukan pendalaman. Sehingga, kemarin 24 Maret 2019, penyidik Satgas Antimafia Bola melakukan penahanan terhadap saudara Jd," ujar dia.
Dengan rangkaian pengungkapan kasus itu, saat ini, pihaknya sudah menangani 16 tersangka kemudian 7 diantaranya ditahan. "Total berkas perkara ada 9 perkara, segera kami selesaikan," ujar Jenderal bintang satu ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.