Dirut Persija Disebut Jaksa Penuntut Umum di Sidang Perdana Joko Driyono
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendardi membacakan surat dakwaan pada sidang perdana Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/20
Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan Tribunnews, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendardi membacakan surat dakwaan pada sidang perdana Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Dalam dakwaan tersebut Jaksa membacakan kronologi bagaimana penghancuran atau penghilangan barang bukti yang diduga terkait kasus pengaturan skor di Kantor PT Liga Indonesia.
Perusakan barang bukti yang dilakukan orang suruhan Joko Driyono terjadi setelah Satgas Antimafia Bola menggeledah dan memasang police line di Kantor PT Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park.
Dalam dakwaan yang dibacaan JPU, ternyata ada pula peran dari Kokoh Alfiat yang kini menjabat sebagai Direktur Utama Persija Jakarta.
Kokoh Alfiat disebut sempat menghubungi Joko Driyono setelah Satgas Antimafia menggeledah kantor PT Liga Indonesia.
“Bahwa pada hari kamis 31 januari 2019 saksi Kokoh Alfiat yang mengetahui ruangan kantor PTLiga Indonesia di Gedung Rasuan Office Park DO-07 di jalan Taman Rasuna Timur, Menteng atas, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, telah dilakukan pemasangan police line dan melaporkannya kepada terdakwa melalui aplikasi whatsapp dari nomor handphone dengan isi yang pada pokoknya kantor ROP didatangi polisi, dan terdakwa jawab melalui nomor telepon milik terdakwa yang isinya kedatangan polisi tersebut terkait komisi displin,”
“Selanjutkan saksi Kokoh Alfiat membalas melalui pesan whatsapp dengan pertanyaan baiknya harus bagaimana? Dan terdakwa meminta saksi Kokoh Alfiat untuk menghubungi terdakwa,” kata JPU Sigit saat membacakan dakwaan Joko Driyono.
Sementara itu, usai JPU membacakan dakwaan, Hakim Ketua Kartim Haeruddin langsung menanyakan kepada Joko Driyono.
“Apakah saudara mengerti isi dakwaan umum yang telah dibacakan,” tanya Hakim Ketua.
“Mengerti,” jawab Joko Driyono.
Kemudian Hakim Ketua menanyakan “Apakah keberatan atas dakwaan umum, atau mau diserahkan ke pengacara?,”
“Izin yang mulia saya serahkan ke pengacara,” ucap Jokdri yang disambut pengacaranya, Abdanial Malaka dengan meminta majelis untuk langsung pembuktian pada sidang berikutnya.
Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (9/5/2019).
Dalam persidangan selanjutnya, akan diagendakan pembuktian dengan kembali menghadirkan terdakwa beserta saksi-saksi dan barang bukti.