Suhendra: Komite Pemilihan dan Komite Banding PSSI Harus Independen
Karena itu, katanya, para pemilik suara atau voters pada KLB PSSI nanti harus benar-benar mampu menghadirkan KP dan KBP yang berkualitas.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) Suhendra Hadikuntono mengingatkan agar Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) yang akan dibentuk dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 27 Juli 2019 nanti terdiri atas orang-orang yang independen, berintegritas dan tidak memiliki konflik kepentingan.
“Orang-orang yang akan duduk di KP dan KBP harus punya independensi, integritas, dan tidak memiliki conflict of interest (konflik kepentingan) terhadap sepak bola. KP dan KBP adalah kunci untuk mendapatkan calon-calon anggota Komite Eksekutif PSSI, termasuk Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI, yang punya kecakapan dan kepantasan untuk membawa sepak bola Indonesia ke arah yang sehat, profesional dan berprestasi,” ujar Suhendra di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Karena itu, katanya, para pemilik suara atau voters pada KLB PSSI nanti harus benar-benar mampu menghadirkan KP dan KBP yang berkualitas.
“Masa depan sepak bola Indonesia sangat tergantung dari suara dan cara pandang para voters dalam memandang sepak bola Indonesia ke depan.
Para pemilik suara jangan sebatas datang, duduk, duit (3D), tapi juga harus mampu memberikan entry point terhadap upaya reformasi dan revolusi sepak bola nasional,” jelas pendiri Hadiekuntono's Institute (Research, Intelligence, Spiritual) ini.
Baca: Mochamad Iriawan Kumpulkan Voters untuk Sosialisasi Caketum PSSI
Untuk bisa bersikap independen dan bebas dari konflik kepentingan, menurutnya, mereka yang akan dipilih duduk di KP dan KBP bukanlah pemilik suara seperti pengurus Asosiasi Provinsi (Asprov), pengurus dan pemilik klub, serta pengurus PSSI saat ini.
Sedangkan integritas, kata Suhendra, bisa dilacak dari track records atau rekam jejak yang bersangkutan, misalnya apakah mereka pernah diduga terlibat match fixing (pengaturan skor pertandingan) atau tidak.
“Jangan sampai mereka yang diduga terlibat match fixing, suap, korupsi atau tindak pidana lainnya dipilih menjadi anggota atau pimpinan KP dan KBP. Begitu pun dalam pemilihan Komite Eksekutif PSSI nanti,” papar pria low profile yang juga pengusaha nasional ini.
Ia lalu merujuk ketentuan dalam Section 9 FIFA Disciplinary Code di mana dalam Article 68 (b) disebutkan, “Memastikan tidak seorang pun yang berada di dalam manajemen klub atau di dalam asosiasi itu sendiri berada di bawah tuntutan atas tindakan tak layak (terutama doping, korupsi, pemalsuan dan lain-lain) atau orang yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran kriminal dalam periode lima tahun terakhir.”
Suhendra juga merujuk FIFA Standard Statutes yang dengan tegas melarang mereka yang pernah terlibat kasus hukum menduduki jabatan Komite Eksekutif di asosiasi.
“Pada Article 32 soal Komposisi Komite Eksekutif, di Pasal 4 disebutkan, ‘Tidak pernah sebelumnya dinyatakan bersalah atas kasus kriminal.’
Sayangnya, aturan tegas dari FIFA ini kemudian dipelintir PSSI, sebagaimana tercermin dalam Bab V Pasal 35 ayat (4) Statuta PSSI yang membahas Komite Eksekutif, yakni, ‘Dan harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat Kongres,’” tandasnya.
Menurut rencana, KLB PSSI akan digelar pada 27 Juli 2019 dengan empat agenda, yakni revisi Statuta PSSI, revisi Kode Pemilihan PSSI, pemilihan KP, dan pemilihan KBP.
Adapun KLB untuk memilih Komite Eksekutif PSSI akan digelar pada 25 Januari 2020.
Komite Eksekutif PSSI terdiri atas 15 orang, yakni seorang Ketua Umum, seorang Wakil Ketua Umum, dan 13 anggota. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.