Aksi Pelemparan Botol Gubernur Kalteng Berujung Sanksi dari komdis PSSI
Komdis PSSI memutuskan sanksi teguran keras terhadap Sugianto Sabran karena pelemparan botol saat Kalteng Putra menjamu Persib di Stadion Tuah Pahoe.
Penulis: Muhammad Nursina Rasyidin
Editor: Wulan Kurnia Putri
Aksi Pelemparan Botol Gubernur Kalteng hanya Berujung Teguran Keras
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah merilis jenis hukuman apa yang didapat Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran pada Kamis (7/11/2019).
Dari hasil sidang, Komdis PSSI memutuskan sanksi teguran keras terhadap Sugianto Sabran melakukan pelemparan botol saat Kalteng Putra menjamu Persib Bandung di Stadion Tuah Pahoe, 1 November 2019.
Dalam kasus ini, Sugianto Sabran dinilai melanggar pasal 55 junto pasal 8, junto pasal 12 Kode Disiplin PSS dengan sanksi teguran keras.
Kepala Daerah Kalimantan tengah itu akan dikenakan sanksi lebih berat jika melakukan pengulangan terhadap pelanggaran yang sama, tertulis dalam situs PSSI.
Selain Gubernur Kalteng yang mendapat sanksi, Komdis PSSI juga memberikan hukuman terhadap pemain Kalteng Putra, Patrich Wanggai berupa larangan bermain dan denda sebesar Rp 10 juta.
Hukuman tersebut dijatuhkan karena Wanggai menendang dengan sengaja pemain pada laga lawan Persib Bandung.
Klub dan Panpel Kalteng Putra pun tak luput dari pandangangan Komdis PSSI.
Keduanya mendapat sanksi berupa denda, masing-maing Rp 50 juta untuk klub, dan Rp 20 juta untuk panpel Kalteng Putra.
Selain kasus Kalteng Putra, Komdis PSSI juga merilis beberapa keputusan yang menyangkut pemain Bali United, Willian Pacheco dan batalnya pertandingan Persebaya Surabaya kontra PSM Makassar.
Willian Pacheco melakukan tindakan yang tidak sportif ke pemain Persela Lamongan.
Akibatnya, pemain bernomor punggung 43 tersebut mendapatkan sanksi satu laga larangan bermain.
Sementara laga Persebaya kontra PSM Makassar yang gagal dihelat direkomendasikan PSSI untuk penjadwalan ulang.
Berikut hasil sidang Komdis PSSI tanggal 6 November 2019: