Arema FC Sambut Baik Keputusan PSSI, Segara Bayar Gaji Pemain Sesuai Ketentuan
Arema FC Sambut Baik Kebijakan PSSI, Segara Bayar Gaji Pemain Sesuai Ketentuan, Sabtu (28/3/2020)
Penulis: Gigih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Sementara itu, kewenangan terkait instruksi kompetisi dimulai akan diberikan oleh PSSI yang ditujukan kepada PT Liga Indonesia Baru (PT LIB).
Berikut 6 Poin Surat Keputusan PSSI yang bernomor 48/SKEPIII/2020 dari rilis yang diterima Tribunnews.com:
1. PSSI menetapkan bahwa Bulan Maret, April, Mei, dan juni 2020 adalah Status Kedaan Tertentu Darurat Bencana terkait panyebaran COVID 19 di Indonesia, maka status ini disebut Keadaan Kahar (Force Majeure).
2. Berdasarkan ayat Pertama, maka klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah ditandatangani / disepakati antar klub dan pemain, pelatih, dan ofisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja.
3. Menunda gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai dengan Tanggal 29 Mei 2020
4. Apabila Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Tidak diperpanjang oleh Pemerintah RI, maka PSSI menginstruksikan PT Liga Indonesia Baru untuk dapat melanjutkan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 setelah tanggal 1 Juli 2020.
5. Apabila Pemerintah RI memperpanjang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana setelah tanggal 29 mei 2020 dan / atau PSSI memandang situasi belum cukup ideal untuk melanjutkan kompetisi, maka kompetisi Liga 1 dan Liga 1 musim 2020 akan dihentikan.
6. Hal-hal terkait teknis termasuk namun tidak terbatas pada penjadwalan sistem dan format komeptisi, kewajiban klub terhadap pihak ketiga, sistem promosi dan degradasi akan diatur kemudian dalam Surat Keputusan yang terpisah.
Tanggal berlakunya keputusan berlaku terhitung tanggal penetapan, yakni Jumat (27/3/2020).
(Tribunnews/Dwi Setiawan/Gigih)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.