Persib Bandung Kena Denda, Arema FC Terima 'Quattrick' Sanksi dari Komdis PSSI
Persib Bandung dan Arema FC menerima sanksi akibat pelanggaran yang telah dilakukan dalam gelaran Liga 1 musim 2020.
Penulis: Drajat Sugiri
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Persib Bandung dan Arema FC menerima sanksi akibat pelanggaran yang telah dilakukan dalam gelaran Liga 1 musim 2020.
Hasil Sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Jumat (13/3/2020) terdapat 4 klub yang mendapatkan teguran hingga denda yang dijatuhkan.
Diantaranya ialah Persela Lamongan, Persib Bandung, Persipura Jayapura dan Arema FC.
Baca: Persik Kediri Patuhi Keputusan PSSI Mengenai Pembayaran Gaji Sebesar 25 Persen dari Nilai Kontrak
Baca: Tidak Ada Pertandingan, PSSI Berniat Potong Gaji Pelatih Timnas Shin Tae-yong
Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada Persib Bandung berupa denda.
Hukuman itu diberikan karena dinilai terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan suporter saat pertandingan menghadapi Persela Lamongan di Stadion Si Jalak Harupat, (1/3/2020).
Pangeran Biru mendapat sanksi berupa denda sebesar Rp 30 Juta.
Denda tersebut dijatuhkan kepada Persib Bandung sebagai teguran atas kelalaian Panpel laga tersebut.
Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Persib Bandung ialah suporter Pangeran Biru masuk ke area lapangan.
Sedangkan sanksi jauh lebih banyak diterima oleh Arema FC.
Tak tanggung-tanggung, Singo Edan mendapatkan 'quattrick sanksi' yang dijatuhkan oleh Komdis PSSI.
Pertama, pelatih Arema FC yakni Mario Gomez mendapatkan sanksi berupa terguran keras.
Pelatih Singo Edan itu kedapatan melakukan protes berlebihan kepada wasit cadangan saat Arema FC melakoni laga perdana kontra PS Tira, (2/3/2020).
Kemudian asisten pelatih Singo Edan, yakni Charis Yulianto pun mendapaykan sanksi serupa dengan sang pelatih.
Baca: Persib Bandung Harus Kembali Telan Pil Pahit Setelah Sang Striker Positif COVID-19
Baca: Profil Striker Berpersentase Gol Terbaik di Persib: Keputusan Maung Bikin Christian Bekamenga Kecewa
Pria asal Blitar tersebut melakukan pelanggaran akibat melakukan tindakan protes yang berlebihan kepada wasit cadangan.