Waketum PSSI Beri Penjelasan Mekanisme Pemilihan Sekjen, Calon Pengganti Ratu Tisha
Cucu Soemantri menegaskan proses penentuan pengganti di posisi Sekjen tak bisa dilakukan secara instan atau sepihak.
Penulis: Rochmat Purnomo
Editor: Husein Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum (Waketum) PSSI, Mayjen TNI (Purn) Cucu Soemantri memberikan penjelasan mekanisme calon pengganti Ratu Tisha Destria yang mundur sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) PSSI.
Ratu Tisha telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Ketua Umum PSSI pada Senin (13/4/2020) dan juga telah mengumukan pengunduran dirinya melalui instagram resmi miliknya.
Tisha sendiri diangkat menjadi Sekjen PSSI sejak 17 Juli 2017 hingga pengunduran dirinya kemarin.
Dikutip Tribunnews dari laman resmi Liga Indonesia, Cucu Soemantri menegaskan proses penentuan pengganti di posisi Sekjen tak bisa dilakukan secara instan atau sepihak.
Baca: Mundur Sebagai Sekjen PSSI, Ratu Tisha: Hati Saya Kalau Dibelah Isinya Sepak Bola
Baca: Gebrakan Ratu Tisha, Filanesia hingga Perjuangan Indonesia jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Menurut sosok yang juga menjabat Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu, terdapat mekanisme organisasi yang harus dilalui.
“Ada fit and proper test yang harus diikuti oleh sang calon. Tanpa kecuali. Setelah itu, harus ada persetujuan dari Komite Eksekutif PSSI,” tegas Cucu, Selasa (14/4) seperti yang dikutip dari laman resmi Liga Indonesia.
Seperti diketahui, posisi Sekjen terbilang sangat menentukan dalam organisasi PSSI.
Karena itu, ia haruslah dipilih dari sosok yang paham dan menguasai organisasi serta paham terhadap sepak bola Indonesia secara menyeluruh.
Dalam daftar tanggung jawab Sekjen PSSI berdasarkan pasal 61 poin 3 Statuta PSSI disebutkan beberapa tugas Sekjen.
Baca: Profil Ratu Tisha, Sudah jadi Manajer Tim Saat di SMA
Baca: Arema FC Hormati Keputusan Ratu Tisha Mundur dari Sekjen PSSI
Di antaranya melaksanakan keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif sesuai dengan arahan dari Ketua Umum.
Kemudian, mengatur penyelenggaraan Kongres PSSI dan pertemuan Komite Eksekutif dan badan-badan lain.
Tidak hanya itu, sesuai dengan yang tertulis pasal 61 poin 3 Statuta PSSI, Sekjen PSSI juga diharuskan menjaga hubungan baik dengan anggota PSSI, asosiasi provinsi PSSI, asosiasi Kabupaten, asosiasi kota, komite-komite, FIFA, AFC dan AFF.
“Sekali lagi, menilik tanggung jawab dan tugasnya yang berat, wajar jika penentuan Sekjen PSSI itu harus melalui tahapan yang panjang dan detail,” pungkas Cucu.
Tanggapan Ketum PSSI hingga COO Bhayangakara FC