Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Bambang Pamungkas Dukung Revisi Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional

Bambang Pamungkas turut hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara virtual bersama Komisi X DPR RI dan pakar olahraga

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Bambang Pamungkas Dukung Revisi Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional
dok pribadi
Bambang Pamungkas setelah menyampaikan pendapat bersama Komisi X DPR RI dan pakar olahraga serta atlet olahraga. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legenda sepak bola Indonesia, Bambang Pamungkas turut hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara virtual bersama Komisi X DPR RI dan pakar olahraga serta atlet olahraga, pada Senin (13/7/2020) kemarin.

Rapat tersebut membahas urgensi perubahan RUU tentang SKN dan formulasi ideal kelembagaan Indonesia.

Rapat tersebut diikuti oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, dosen Universitas Negeri Yogyakarta sekaligus Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Yogyakarta Joko Pekik, legenda bulu tangkis Susi Susanti, serta legenda sepak bola Bambang Pamungkas.

Dikutip dari laman Antara, pria yang kini menjabat manajer Persija Jakarta itu turut mendukung revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).

Revisi UU SKN diyakini dapat memperbaiki nasib para atlet profesional yang ada di Indonesia.

“Hal-hal yang paling penting bagi atlet yang utama adalah status profesi. Di sini dalam Pasal 55 UU SKN memang sudah diatur dengan baik bahwa atlet profesional adalah atlet yang menjalankan kegiatan olahraga sebagai suatu profesi,” kata Bambang Pamungkas.

Berita Rekomendasi

Namun kondisi di lapangan berbanding terbalik dengan peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, status profesi atlet masih belum diakui secara penuh.

Kondisi tersebut bisa mengakibatkan para atlet yang terlibat langsung di dunia olahraga hanya bersifat menyalurkan hobi dan tidak dianggap profesi.

Hal tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi pria yang akrab disapa Bepe tersebut.

Menurutnya, jika suatu saat terjadi masalah antara atlet dengan klub atau federasinya masing-masing bisa menyulitkan dalam proses penyelesaian sengketanya.

“Sehingga ketika terjadi konflik antara atlet dengan klub atau federasinya tidak bisa dibawa ke ranah (aturan) tenaga kerja,” ujarnya.

Untuk itu, pria yang pernah menimba ilmu di Diklat Salatiga itu sangat mendukung UU SKN perlu direvisi demi kebaikan para atlet sepak bola di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persib
23
14
8
1
38
18
20
50
2
Persebaya
23
12
5
6
26
24
2
41
3
Dewa United
23
11
7
5
44
27
17
40
4
Persija Jakarta
23
11
7
5
38
27
11
40
5
Bali United
23
11
5
7
37
25
12
38
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas